PURWAKARTA-Sidang lanjutan perkara penggelapan yang diduga dilakukan mantan Wakil Direktur Keuangan (sebelumnya ditulis Direktur Keuangan, Red) Rumah Sakit (RS) Bhakti Husada Purwakarta, Maryati, S.E., M.Ak., memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor, Selasa (30/8).
Ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri PN Purwakarta Kelas IB, Jl. K. K. Singawinata No. 101, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta tersebut.
Satu di antaranya adalah Direktur RS Bhakti Husada dr. Revy Noviansyah. Diketahui, saat terjadinya kasus tersebut, Revy memiliki jabatan satu level dengan terdakwa, yakni Wakil Direktur Pelayanan Medis.
Baca Juga:Supir Angkot dan Ojek di Subang Tolak Kenaikan BBMDana Pensiunan PNS Masuk APBD, Pemkab Subang Terancam Bangkrut?
Sekadar informasi, susunan organisasi di RS Bhakti Husada Purwakarta dipimpin Direktur yang membawahi tiga Wakil Direktur. Ketiganya adalah Wakil Direktur Bidang Keuangan, Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Umum, serta Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis.
Dalam kesaksiannya, Revy yang kala itu baru menjabat sebagai direktur sempat dipanggil bersama Maryati untuk melaporkan kondisi keuangan kepada Dewan Komisaris.
Saat itu, Dewan Komisaris tak puas dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Maryati. Dan hal ini menjadi salah satu alasan pemberhentian Maryati dari jabatannya.
Kemudian, pengelolaan keuangan RS Bhakti Husada Purwakarta menjadi tanggung jawab Revy sebagai direktur. Maka dilakukan audit internal dan ada dugaan tindak pidana, di mana RS Bhakti Husada Purwakarta kehilangan sejumlah uang di rekeningnya.
Yang mencurigakan, kata Revy, ada aliran dana ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 554 atas nama PT Husada Purwakarta dalam jumlah besar. Sedangkan pada saat itu, Revy beserta jajaran direksi tidak mengetahui keberadaan rekening tersebut.
“Awalnya kami tidak mengetahui keberadaan rekening 554 tersebut. Hal ini terungkap saat kami menelusuri aliran dana ke rekening tersebut. Adapun mekanisme yang berlaku, setiap aliran dana perusahaan harus diketahui dan ada permintaan dari direktur,” kata Revy.
Diketahui pula, lanjut Revy, total aliran dana ke rekening 554 periode Januari hingga Agustus 2021 nilainya Rp1,8 miliar.
Baca Juga:Polres Subang Tangkap Komplotan Pencurian Mobil, Ini ModusnyaWajib Dicoba! Resep Minuman Bunga Telang yang Segar dan Menyehatkan
“Kami terus melacak aliran dana itu, yang ternyata bermuara di tiga rekening atas nama Reynaldi sebanyak Rp200 juta, Novianti sebesar Rp150 juta, dan Rita Lestari lebih dari 800 juta,” ujarnya.