KARAWANG – Adanya kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM), mengakibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melakukan penyesuaian kenaikan tarif angkutan penumpang umum.
Hal tersebut, berdasarkan pengumuman Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Republik Indonesia tentang penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai berlaku tanggal 3 September 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Arif Bijaksana mengatakan, penyesuaian tarif angkutan penumpang umum ini didasarkan adanya kenaikan tarif BBM khususnya pertalait dari harga Rp7.650 menjadi Rp10.000 dan solar dari harga Rp5.150 menjadi Rp6.800.
Baca Juga:P2G Desak Pemerintah Beri Subsidi Upah Bagi Guru HonorerOptimis Juara Porsadin Tingkat Nasional, Putra Subang Wakili Jabar
“Terkait dengan penaikan harga BBM tersebut, maka tarif angkutan penumpang umum untuk wilayah Karawang juga perlu ada penyesuaian tarif,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk jurusan angkutan dalam kota tarifnya naik jadi Rp6.000 untuk umum dan karyawan sedangkan pelajar jadi Rp3.500.
“Begitu juga untuk trayek dalam kota untuk trayek 63-16,” katanya.
Untuk jurusan Klari-Johar-jalan A Yani dan Johar untuk umum dam karyawan menjadi Rp10.000 dan tarif pelajar jadi Rp5.000.
“Trayek lain juga mengalami kenaikan, disesuaikan dengan jarak tempuhnya,” jelasnya.
Dikatakan, penyesuaian tarif mulai berlaku tanggal 5 September 2022 untuk semua jenis transportasi dan angkutan.
“Kemarin para supir angkot dan korlapnya menghadap ke Dishub, akhir disesuaikan dengan kesepakatan mereka,” katanya.
Arif mengatakan, kenaikan tarif angkutan tidak terlalu signifikan. Untuk umum dan Karyawan naik Rp1.000, lalu untuk pelajar Rp500, tentu hal ini kita menyesuaikan saja karena kan BBM nya naik,” tandasnya. (use/vry)
Daftar Kenaikan Tarif Penumpang Umum di Karawang
1. Angkutan Dalam Kota
– Tarif Umum Rp6.000
– Tarif Karyawan Rp6.000
– Tarif Pelajar Rp3.500
Baca Juga:Kemenag Subang Ketat Awasi Pendidik, Demi Cegah Kasus PencabulanSuara Mahasiswa Tolak Kenaikkan Harga BBM, Bawa Surat Rekomendasi untuk Pemerintah
2.Angkutan dalam Kota Trayek 63-16
– Tarif Umum Rp6.000
– Tarif Karyawan Rp6.000
– Tarif Pelajar Rp3.500
3. Klari -Johar- A Yani- Tanjung Pura
– Tarif Umum Rp10.000
– Tarif Karyawan Rp10.000
– Tarif Pelajar Rp5.000
4. Johar – Kaligandu
– Tarif Umum Rp9.000
– Tarif Karyawan Rp9.000
– Tarif Pelajar Rp3.500
5. Tanjungpura – Loji
– Tarif Umum Rp11.000
– Tarif Karyawan Rp11.000
– Tarif Pelajar Rp4.000
6. Cikampek – Klari – Johar
– Tarif Umum Rp17.000
– Tarif Karyawan Rp15.000
– Tarif Pelajar Rp3.000
7. Tanjungpura – Rengasdengklok
– Tarif Umum Rp12.000