Oknum Polisi Polres Cirebon, Diduga Cabuli dan Perkosa Anak Tiri

Oknum Polisi Polres Cirebon, Diduga Cabuli dan Perkosa Anak Tiri
Oknum Polisi Polres Cirebon, Diduga Cabuli dan Perkosa Anak Tiri
0 Komentar

CIREBON – Oknum anggota polisi di Polres Cirebon Kota diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tiri. Kasus tersebut telah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kini, kasus oknum anggota polisi di Cirebon atas laporan dugaan pencabulan dan pemerkosaan ditangani secara kode etik di Propam Polres Cirebon Kota dan kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Terkait dengan dugaan pemerkosaan dan pencabulan oleh oknum anggota polisi, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengaku sudah mendapatkan laporan dan terlapor telah diinterogasi di Propam.

Baca Juga:Babinsa Dukung Kesehatan Anak melalui ImunisasiDeretan Manfaat Beras Kencur Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

Sementara ayah kandung korban baru mengetahui peristiwa yang dialami anaknya, Senin, 6 September 2022. Ia bertemu langsung dengan sang anak di RS Ciremai ketika akan melakukan visum.
Tangis pecah dari sang ayah. Kepada Radar Cirebon, ia mengatakan, sudah menaruh curiga terhadap ayah sambung anaknya tersebut.

“Setiap tahun mendekati lebaran, biasanya saya selalu diizinkan ketemu dengan anak saya. Tapi lebaran tahun ini, selalu tidak diizinkan dengan berbagai alasan,” katanya.

Kecurigaannya sejak setahun terakhir. Di momentum yang sama, mendekati Idul Fitri tahun 2021. Saat itu, terduga pelaku mengantarkan sang anak kepada ayah kandungnya.

Tapi, ia menilai raut wajah sang anak tampak tak biasa. Seperti ketakutan. “Badannya juga kurus,” ungkapnya, saat ditemui wartawan.

Terpisah, ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton membenarkan telah menerima aduan penganiayaan tersebut.

“Yang (terduga pelaku dari anggota, red) Polres Ciko, di kita (Polresta Cirebon) laporan pengaduannya penganiayaan aja,” kata Anton kepada Radar Cirebon.

Ia menambahkan, saat ini proses hukum sedang berjalan. Menunggu hasil penyelidikan. Jika terbukti, imbuh Anton, akan dikenakan pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:Polsub Resmi Miliki Prodi Sarjana Terapan, Program Teknologi Produksi Tanaman PanganHonorer Minta Pemerintah Tidak Perlambat Pengangkatan PPPK

“Proses hukum sedang berjalan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucap kasat. Ibu kandung korban juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik suaminya itu ke Propam Polres Ciko.

Terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengaku sudah mendapatkan laporan terkait oknum berinisial Briptu C itu. Kendati demikian, terkait dengan proses pidana dugaan perkosa anak sambung, ditangani oleh Polresta Cirebon.

0 Komentar