Tidak Ada Jaminan Segera Diangkat PPPK, Guru Lulus PG Jangan Merasa Aman Dulu

Tidak Ada Jaminan Segera Diangkat PPPK, Guru Lulus PG Jangan Merasa Aman Dulu
JPNN JANGAN MERASA AMAN: Para guru lulus passing grade (PG) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 sebaiknya jangan merasa aman dulu.
0 Komentar

JAKARTA – Para guru lulus passing grade (PG) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 sebaiknya jangan merasa aman dulu. Sebab, tidak ada jaminan jika 193.954 guru lulus PG diangkat seluruhnya tahun ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan status guru lulus PG sudah diatur dalam sejumlah regulasi.

Pengangkatan mereka menjadi PPPK sudah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 dan turunannya di KepmenPAN-RB.

Baca Juga:PKM UPI, Manfaatkan Limbah Rumah Tangga untuk Media PembelajaranWarga Lokal Sulit Kerja di Pelabuhan Patimban, Hanya Jadi Buruh Kasar

Namun, dia menyarankan agar guru lulus PG yang bekerja di instansi pemerintah (sekolah negeri) tetap didata oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kalau dibilang sudah ada di data pokok pendidikan (Dapodik), ya, enggak apa-apa tetap dimasukkan ke dalam pendataan non-ASN BKN. Malah lebih bagus agar bisa disingkronkan datanya,” terangnya kepada JPNN.com.

Dia mengingatkan para guru lulus PG tidak ada ruginya tercatat dalam database BKN. Sebab, harus diingat pemerintah akan mengambil kebijakan penyelesaiannya dari data tersebut.

Selain itu, lanjutnya apakah ada jaminan 193.954 guru lulus PG diusulkan penetapan NIP PPPK oleh instansi sampai rentang waktu 2023.
Faktanya sampai hari ini masih ada instansi yang belum mengajukan usulan nomor induk PPPK 2021.

Yang bahaya lagi, kata Deputi Suharmen, sudah tidak masuk Dapodik, tidak didaftarkan pula di pendataan non-ASN.

“Kalau sudah begitu, yang merasakan dampaknya guru lulus PG sendiri. Sebab, yang tidak masuk data, dianggap bukan tenaga non-ASN lagi,” ucapnya.

Oleh karena itu dia mengimbau agar guru lulus PG untuk tetap didata. Pendataan sampai 30 September.

Baca Juga:Wabup Tegas, Klaim Sangat Siap Gelar PorprovBloods Subang Hadir Ditengah Maraknya Distro, Demi Penuhi Kebutuhan Fashion

Kemudian, instansi wajib mengumumkan data tersebut ke publik selama 10 hari kerja terhitung sejak 1 Oktober. Nah, dalam rentang waktu 1 -31 Oktober, seluruh honorer bisa mengecek data-datanya. Apakah masuk pendataan atau tidak. Bisa juga melihat apakah ada honorer bodong.

“Jika tidak masuk pendataan atau melihat ada data bodong, segera laporkan ke Helpdesk BKN,” tegasnya.

Selain itu, bagi honorer yang ternyata salah meng-input datanya, tambah Suharmen, masih bisa memperbaiki datanya sampai 31 Oktober. Namun, dia mengingatkan pendataan tenaga non-ASN ini bukan otomatis diangkat menjadi CPNS atau PPPK. (esy/jpnn/ysp)

0 Komentar