KARAWANG – Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepulloh menegaskan, akan membekukan izin PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II bila perusahaan tersebut terbukti lalai, dalam insiden kebocoran gas yang menyebabkan 42 warga dilarikan ke rumah sakit.
Hal tersebut menyikapi adanya kebocoran gas klorin oleh PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Grup Sinar Mas, Rabu (14/9).
Adapun 42 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dilarikan ke rumah sakit, usai menghirup gas yang terbawa angin dari Caustic Soda Plant milik PT Pindo Deli 2. Sebagian besar korban mengalami gejala lemas dan pingsan.
Baca Juga:Patimban Jadi Pelabuhan Singgah Tol Laut, Jalur Perdagangan Baru di Jawa BaratPanasbang, Kuliner Khas Subang Berawal dari Hobi Menjadi Usaha
“Setelah kami mitigasi, ternyata kebocorannya itu di tempat itu lagi itu lagi. Saya sudah sampaikan terhadap manajemen PT Pindo Deli 2 untuk betul-betul dijaga safety-nya,” ujar Aep, Kamis (15/9).
Menurut Aep , terjadinya kebocoran gas bukan kali ini saja terjadi. Beberapa tahun sebelumnya, puluhan warga pingsan serentak usai menghirup gas yang bocor dari Caustic Soda Plant.
Wabup sudah menugaskan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Karawang, untuk mengkaji izin perusahaan tersebut.
Sebab ini bukan kali pertama terjadi kebocoran gas.
“Padahal, kata Aep, PT Pindo Deli sudah berjanji membuat sistem berupa vacuum yang bisa menyedot gas bila terjadi kebocoran,” katanya.
Wabup sudah sampaikan ke DLH agar dicek ada atau tidaknya sistem tersebut.
“Kalau tidak ada, saya minta berhentikan dulu produksinya dan kaji izinnya,” sambung Aep.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini sedang menanti hasil kajian DLH Karawang. “Bila terbukti tidak ada sistem yang layak, Pemda Karawang tidak akan segan memberikan sanksi,” katanya.(use/vry)