SUBANG – Merespon cepat soal adanya dugaan pengrusakan kawasan resapan air di Subang Selatan, Komisi 3 DPRD Subang, melakukan sidak ke lokasi pengrusakan tersebut pada Senin (26/9).
Ketua Komisi 3, Dang Agung setelah melakukan Sidak menyampaikan pada Pasundan Ekspres jika DPRD Subang akan melakukan upaya pemertahanan.
“Setelah kami lihat, lokasinya ada di penyangga kawasan hutan lindung Tangkuban Parahu, ini jelas harus kita pertahankan,” tegasnya.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas 110 Kader Posyandu Kecamatan Pagaden Barat Dilatih Pengetahuan Kesehatan Ibu dan Anak serta StuntingNikita Mirzani Sindir Najwa Shihab, Warganet: Tong Kosong Nyaring Bunyinya
Dalam waktu dekat, Komisi 3 juga akan memanggil pihak PTPN untuk mengklarifikasi proses atau bentuk kerjasama apa yang telah disepakati dengan investor.
“Kawasan penyangga hutan lindung itu juga dijadikan kawasan resapan air, jika dirusak maka dampaknya akan merusak juga kawasan di bawahnya seperti Ciater, Jalancagak, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai ke Subang Kota, kita akan panggil pihak PTPN juga,” tambahnya.
Sebelumnya ada dugaan pengrusakan resapan air yang berada di eks HGU PTPN VIII, tepatnya di puncak halimun Ciater tak jauh dari cagar alam Tangkuban Parahu dilakukan oleh salah satu perusahaan.
Para aktivis lingkungan sontak mendesak Pemkab Subang agar memberhentikan aktivitas pengrusakan tersebut. Satpoldam Subang akhirnya memberhentikan sementara aktivitas itu, dan har ini DPRD Subang. khusunya komisi 3, melakukan sidak. (idr)