SUBANG-Popon Suprihatini yang terjerat kasus pemalsuan ijazah divonis bebas murni. Hal tersebut, menjadi kabar menggembirakan bagi DPD PAN Kabupaten Subang.
Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan mengatakan, perihal Popon Suprihatini diputus lepas dari tuntutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang beberapa waktu yang lalu, tentunya ini menjadi kabar baik di DPD PAN Subang. “Popon merupakan kader partai berlambang matahari, sudah membuktikan tidak bersalah,” katanya.
Suherlan menjelaskan, mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW), pihaknya masih menunggu keputusan DPP pusat. DPD PAN Subang tetap mengusulkan Popon Suprihatini untuk PAW. “Tetap ibu Popon yang kita usulkan dan tidak ada perubahan langkah kita sejak dulu sementara. Sebab, Popon mendapatkan suara terbanyak setelah Tatang kusnandar (alm) di Dapil II. Sekarang masih menunggu surat keputusan dari DPP pusat,” ungkapnya.
Baca Juga:TrikonNeng Supartini Buka Turnamen BPD Cup di Pamanukan
DPW PAN Jawa Barat, Samsul Bahir mengucapkan selamat bagi kader PAN Subang Popon Suprihatini, yang bebas setelah mengikuti persidangan tahapan demi tahapan, namun tidak terbukti pidana. “Selamat, dan kader kami Popon, akhirnya bebas,” katanya.
Samsul menjelaskan, mengenai surat edaran dari DPW Jabar kaitan rekomendasi Sri Rahayu menjadi pengganti Tatang Kusnandar (Alm). Saat itu, DPW merekomendasikan Sri Rahayu, karena sesama Kader PAN. Namun ketika Popon Suprihatini dinyatakan majelis hakim tidak bersalah dan bebas, maka dikembalikan ke DPP PAN. “Kalau yang begini bagaimana DPP saja, karena kuncinya ada di DPP,” jelasnya.
Surat edaran tersebut, Samsul menegaskan, hanya rekomendasi, sehinggga tetap saja bagaimana penilaian dari DPP pusat, siapa yang akan menjadi pengganti Tatang Kusnandar (Alm). “Kita tunggu saja, penetapan dari DPP,” katanya.
Sementara itu, Popon Suprihatini saat di wawancarai kaitan dengan putusan lepas dari tuntutan di Pengadilan Negeri Subang, tidak mau berstatement. Sebelumnya diberitakan, Kader PAN Subang Popon Suprihatini dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah, tidak terbukti bersalah karena tidak ada unsur tindak pidana.
Persidangan dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang, dan memutuskan Popon lepas dari tuntutan. Namun tim JPU yang sebelumnya menuntut Popon 2,6 tahun tersebut, setelah putusan pengadilan mengambil langkah Kasasi ke Pengadilan Tinggi.(ygo/vry)