Pemerintah Transfer Gaji PPPK Lewat Pemda, Sudah Masuk Dalam DAU

Pemerintah Transfer Gaji PPPK Lewat Pemda, Sudah Masuk Dalam DAU
SERAHKAN PETIK SK: Bupati Subang H. Ruhimat saat menyerahkan Petikan SK Bupati tentang Pengangkatan PPPK akhir Mei 2022. Pemerintah gencar mendorong pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK tahun ini.
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah gencar mendorong pemerintah daerah mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. Itu untuk memenuhi kebutuhan 1 juta PPPK.

Kementerian Keuangan pun sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Isinya adalah anggaran PPPK 2022 sudah masuk dalam DAU.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adriyanto mengungkapkan sejak dua tahun lalu pemerintah pusat telah mendukung pengadaan guru PPPK melalui penyediaan anggaran untuk gaji.

Baca Juga:Pembangunan TPT di Desa Pusakaratu, Usaha Cegah LongsorLengkap! Toko Super Subang Sediakan Beragam Alat Tulis

“Saat Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan akan merekrut 1 juta guru, Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada pemda dalam berbagai bentuk,” kata Adriyanto, Selasa (27/9).

Dia menyebutkan untuk gaji PPPK sudah dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU). DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik yang mana telah dianggarkan Rp 21 triliun.

Pada 2022 ini terdapat sekitar Rp 14 triliun yang disiapkan untuk guru PPPK di dalam anggaran di DAU.

“Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda, sehingga kalau dilihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp 34 triliun,” ujarnya.

Oleh sebab itu, diharapkan Pemda bisa segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah bisa mempercepat serta direalisasikan.

Selain itu, Adriyanto juga menegaskan agar Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian dari guru PPPK.

Diketahui di dalam APBD, untuk ketentuan penganggaran, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.

Baca Juga:Hari Terakhir, Pendaftaran Panwascam Membludak, 417 Orang Ikut MendaftarBaca Ini Sebelum Terlambat, Tips Memulai Bisnis Kos-kosan, Dijamin Meraup Banyak Keuntungan!

“Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan PPPK tersebut,” jelas Direktur Adriyanto.

Merespons hal tersebut, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih menyampaikan antara pusat dan daerah penjelasannya berbeda. Pemda mengaku tidak ada anggarannya.

Pusat mengeklaim sudah dianggarkan. Faktanya, tidak semua Pemda mengusulkan formasi PPPK 2022 secara maksimal. Kondisi tersebut membuat 193.954 guru lulus PG dag-dig-dug.

“Belum semuanya aman. Hitungan Kemendikbudristek 60 ribu guru lulus PG tidak dapat formasi,” ujar Heti.

Pertanyaannya lagi, lanjutnya apakah ada jaminan guru lulus PG yang sudah ada formasi atau status aman itu diusulkan Pemda. Sebab, PPPK 2021 tahap 1 dan 2 belum semuanya mendapatkan SK PPPK, padahal seleksi 2022 sudah mau dibuka.

0 Komentar