SUBANG-Persoalan alih fungsi lahan di Kawasan Hutan Bambu yang berada di area PTPN VIII di Ciater jadi perhatian Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Dany Rakca.
Diketahui, di kawasan itu terdapat banyak bangunan vila liar yang dikhawatirkan merusak lingkungan.
Kondisi alih fungsi lahan itu, kata Danrem dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Baca Juga:Tridjaya Motor Pagaden Peringati Hari Pelanggan Nasional, Mulai Dari Ngaliwet Bareng Hingga Santunan Menteri Punya Hak Suara Pilih Direktur POLSUB, Tiga Calon Sudah Sampaikan Visi Misi
Danrem menyebutkan, tanah HGU PTPN saat ini sudah dibangun villa, harus memperhatikan ketersediaan lahan sebagai tanah resapan air dengan ditanami jenis pohon atau bambu.
“Kepala desa dan masyarakat diharapkan berkoordinasi dengan Dandim Subang, Danramil Ciater dan Babinsa untuk mendiskusikan mencari solusi. Insya Allah satuan TNI AD, sesuai perintah Bapak Kasad kami dapat memberikan solusi mengatasi permasalahannya,” ungkap Kolonel Dany Rakca saat bersilaturahmi dengan warga Desa Ciater, Rabu malam (28/9).
Danrem memerintahkan Dandim 0605/Subang beserta jajaran untuk berkoordinasi dengan Bupati Subang serta mengawal dan mendampingi permasalahan penggunaan HGU PTPN VIII di lokasi hutan bambu yang sudah di bangun villa termasuk adanya sewa dan jual tanah garapan.
“Pak Dandim nanti dibantu pengawalan dan pendampingan terkait permasalahan HGU PTPN VIII, larang penambahan bangunan di daerah HGU PTPN VIII yang berada di tanah resapan sampai ada Perda dari Pemda Subang,” ungkapnya.
Selain itu Danrem mengajak semua elemen masyarakat yang ada untuk selalu mendukung semua program pemerintah antara lain menjaga kondusifitas keamanan lingkungan, pengaruh radikalisme atau paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Kebijakan pemerintah melalui programnya selalu melalui proses pengambilan keputusan untuk menyejahterakan rakyat.
Sementara itu, Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya menyampaikan akan menindaklanjuti arahan dari Danrem 063/SGJ tersebut.
Dari hasil pertemuan dan musyawarah solusi permasalahan akan dirumuskan dan dikoordinasikan secepatnya oleh Dandim.
Baca Juga:Galak ke Koruptor, Sahabat FBI Subang Ajak Masyarakat Dorong Firli Bahuri jadi Calon PresidenJangan Sampai Terulang, 2019 Pemda Subang Pernah Tunda Bayar Hingga Rp44 Miliar
Dandim mengatakan, beberapa hal yang menjadi atensi tentang permasalahan di daerah HGU PTPN VIII dengan menginventarisi tanah di daerah HGU PTPN VIII yang telah dialih fungsikan baik pembangunan maupun penggarapan liar.
“Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Pemda untuk menghentikan pembangunan liar sebelum adanya legalitas. Ke depan tidak ada lagi warga masyarakat luar yang menggarap semena-mena di daerah tersebut,” ungkap Dandim.(ysp)