Jual Narkoba Berkedok Warung dan Kios, DPRD: Minta APH dan BNN Inventarisir Peredaran

Jual Narkoba Berkedok Warung dan Kios, DPRD: Minta APH dan BNN Inventarisir Peredaran
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang,
0 Komentar

KARAWANG – DPRD Karawang, meminta penegak hukum dan BNNK harus sudah mulai menyisir berbagai modus peredaran Narkoba, yang terus meresahkan masyarakat. Bahkan, kini tersiar kabar adanya peredaran Narkoba jenis obat-obatan yang berkedok warung atau kios.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Taman SE., mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang serius. Hal tersebut dipertegas dengan pernyataan Presiden RI, yang menetapkan bahwa Indonesia berada dalam situasi darurat narkoba.

Permasalahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime), mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan suatu bangsa.

Baca Juga:Klinik Persalinan Rumah Ungu Hadirkan Nuansa TradisionalPolsek Purwasari Berhasil Ringkus Empat Pelaku Curanmor

“Oleh karena itu bagi pengedar maupun bandar dapat dihukum dengan sangat berat, bisa dihukum penjara puluhan tahun, seumur hidup atau hukuman mati sebagai efek jera,” ujarnya.

Taman mengungkapkan, berbagai modus peredaran Narkoba harus diberantas tanpa terkecuali. Apabila ada di suatu daerah, ditemukan keberadaan suatu warung atau kios yang menjual Narkoba (obat terlarang) di suatu tempat atau desa harus ditindak dengan tegas oleh BNNK dan APH sesuai peraturan Perundang-Undangan berlaku.

Ia menuturkan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini harus ditangani secara intensif melalui dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.

“Kondisi darurat Narkoba memaksa seluruh komponen bangsa Indonesia untuk bangkit bersama dalam menanganai permasalahan Narkoba secara komprehensif,” katanya.

Dibutuhkan peran serta lingkungan mulai dari yang paling dekat yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat agar permasalahan ini dapat di minimalisir dan tidak merusak masa depan generasi muda bangsa Indonesia khususnya generasi muda di Kabupaten Karawang.

“Pengaturan narkotika dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. Permasalahan narkotika, selain dianggap dapat merusak masa depan bangsa, juga tidak dapat dipisahkan dengan permasalahan kesehatan,” tandasnya.(use/vry)

0 Komentar