KARAWANG– Kepala Desa Ciparagjaya, Kabun berpotensi melanggar Pasal 29, Undang-Undamg (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tetang Desa.
Hal itu setelah yang bersangkutan mendaftar sebagai calon Ketua Koperasi Samudera Mulya.
Tokoh masyarakat Desa Ciparagjaya, Teguh Asmara mengatakan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tepatnya pasal 29 huruf (i) dengan jelas menyebutkan melarang Kepala Desa merangkap jabatan.
Baca Juga:Banyak Peminat, Sepeda Listrik Mulai DilirikIndonesia Adopsi Sistem Pendidikan Finlandia, Berfokus Pada Kebahagiaan Anak
Sanksi yang dapat diberikan yaitu, sanksi administrasi, pemberhentian sementara bahkan diberhentikan.
“Dalam UU Desa ini jelas, kalau sampai Kepala Desa merangkap jabatan sebagai ketua, maka harus memilih salah satu jabatan saja, atau bisa sampai diberhentikan sebagai kepala desa,” ujarnya, Senin (10/10).
Ia merasa heran karena Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua Koperasi Samudera Mulya, menerima pendaftaran calon ketua dari Kepala Desa Ciparagjaya.
“Apa panitia ini tidak tahu kalau kepala desa itu dilarang merangkap jabatan? Kok bisa sih pendaftaran dari Lurah Kabun ini diterima? Yang bersangkutan kan jelas Kepala Desa,” katanya.
Teguh juga menyayangkan karena Kepala Desa Ciparagjaya seolah tidak tahu adanya aturan yang melarang kepala desa rangkap jabatan, sehingga berani untuk mencalonkan sebagai ketua koperasi.
“Saya akan menyurati Bupati Karawang terkait persoalan ini, karena saya melihat adanya potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 6 tahun 2014 ini,” tandasnya.(use/vry)