PURWAKARTA-Jajaran Polres Purwakarta menindak 7.694 pelanggar lalu lintas selama berlangsungnya Operasi Zebra Lodaya 2022 pada 3-16 Oktober 2022.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatlantas AKP Warjo mengatakan, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor. Jenis pelanggarannya seperti tidak memakai helm, berbonceng lebih dari satu, tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.
“Penindakan yang dilakukan ini merupakan edukasi untuk menekan angka kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Sehingga masyarakat, khususnya pengendara, lebih sadar dan memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas,” kata Warjo kepada wartawan Selasa (18/10).
Baca Juga:Desatana Mitigasi, Upaya Pencegahan Bencana Desa CikahuripanKades: Butuh Rp2 Miliar untuk Sulap Situ Cinangsi Jadi tempat Wisata
Warjo menambahkan, pada Operasi Zebra Lodaya ini pihaknya lebih mengedepankan preventif dan preemtif untuk mewujudkan Kabupaten Purwakarta yang disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.
“Teguran diberikan personel Satlantas Polres Purwakarta kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Mayoritas yang mendapatkan teguran keras dari kami merupakan pengendara sepeda motor yang masih nekat tidak menggunakan helm,” ujarnya.
Teguran ini, lanjutnya, akan terus dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dengan berakhirnya Operasi Zebra Lodaya 2022, Warjo meminta masyarakat untuk terus disiplin dan tertib dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.
“Meski Operasi Zebra Lodaya 2022 telah usai, kami mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk terus membudayakan tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitasnya,” ucapnya.
Warjo juga mengajak masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Purwakarta sebagai daerah aman berlalu lintas. “Karena, pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas selain untuk keselamatan diri sendiri juga untuk keselamatan orang lain,” kata Warjo.(add/sep)