Yang Suka Indehoy di Hotel Waspada, Chek-In Bukan Pasangan Suami Istri Bisa Dipenjara

Chek-In Bukan Pasangan Suami Istri Bisa Dipenjara
Chek-In Bukan Pasangan Suami Istri Bisa Dipenjara
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Chek-In di hotel bukan pasangan suami istri bisa dipenjara, Pengusaha resah dan memprotes beberapa klausul RKUHP yang kembali memanas. Salah satunya, yakni masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.

Kenapa Chek-In di hotel bukan pasangan suami istri bisa dipenjara, karena adanya ancaman pidana bagi pasangan belum nikah yang check-in di hotel dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat dan tidak diatur dalam negara serta dianggap sebagai perbuatan pidana.

Baca Juga:Babe Cabita Keluhkan Pelayanan BPJS Tranding di Twitter, Perawat dan Dokter Ketus!Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Koordinasi dengan Mendag dan Perindustrian

“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” kata Hariyadi, dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip detiktravel, Kamis (20/10/2022).

Selain itu, berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini.

Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

“Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” Pungkas Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum PHRI.

Mengutip Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Siap Nyapres, Hasto Kristiyanto: Masih Dalam Batas WajarWirda Mansur Kembali Menjadi Perbincangan Netizen, Kali Ini Soal Sedekah Dianggap Pamer

Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

0 Komentar