CIMAHI– Polisi beberkan motif pelaku penusukan anak di Cimahi, Ical, menurut Polisi tega melakukan penusukan pada anak di Cimahi, yang sedang berjalan di sebuah gang hingga tewas, diduga terkait dengan kejahatan lain.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, motif pria berinisial RNG alias Ical menusuk PS adalah untuk perampokan.
Pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku penusukan anak di Cimahi diduga terkait perampokan.
Baca Juga:Suella Braverman: Mengundurkan Diri Sebagai Mendagri Inggris, Profil Singkat sampai Karier PolitiknyaProses Hukum Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Terus Berlanjut, Hari Ini Sopir dan Cameraman Diperikasa
“Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam,” ucap Ibrahim pada Minggu kemarin.
Ical diduga menjadi pelaku penusukan usai polisi memeriksa 14 saksi.
“Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut,” ucapnya.
Ibrahim menjelaskan pelaku melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ical disebutkan ditangkap Polisi pada Minggu sore kemarin di salah satu tempat di Sukasari, Kota Bandung.
Seperti diketahui, sebelumnya jajaran Polres Cimahi sempat menetapkan pria berinisal RNG alias Ical (22) sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang anak di Cimahi.
Tak berselang lama dari penetapan DPO, ternyata pelaku pembunuh anak perempuan itu sudah berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi itu berhasil diamankan pada Minggu sore kemarin.