Daftarkan 52.518 Tenaga Kerja Jasa Konstruksi, BP Jamsostek Beri Penghargaan Pemda Subang

Daftarkan 52.518 Tenaga Kerja Jasa Konstruksi, BP Jamsostek Beri Penghargaan Pemda Subang
Kepala BP Jamsostek Subang Esra Nababan (kiri) menyerahkan piagam penghargaan kepada Sekda Subang Asep Nuroni.
0 Komentar

SUBANG-BP Jamsostek Subang memberikan piagam penghargaan kepada Pemkab Subang untuk program perlindungan jasa konstruksi.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala BP Jamsostek Subang Esra Nababan kepada Sekda Subang Asep Nuroni saat apel pagi di halaman Kantor Bupati Subang, Senin (31/10).

Penghargaan tersebut sebagai apresiasi BP Jamsostek ke Pemda Subang yang telah mendaftarkan tenaga kerja jasa konstruksi untuk mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja.

Baca Juga:Pemda Subang Sewakan Lahan 10 Hektare, Keuntungannya Capai Rp1,1 Miliar Soal Pelaporan Dua Peserta Lolos Panwascam, Bawaslu Subang Sebut Telah Sesuai Aturan

Sampai dengan akhir September 2022, BP Jamsostek Subang sudah melindungi sebanyak 537 proyek dengan 52.518 jumlah tenaga kerja yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang dan akan terus bertambah sampai akhir tahun.

Kepala BP Jamsostek Subang, Esra Nababan mengatakan, perlindungan jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Bupati Subang Nomor 36 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 16.

Esra menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkab Subang sejauh ini terus berupaya membantu implementasi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi  masyarakat pekerja  di Subang.

Saat ini coverage atau perlindungan Jamsostek bagi masyarajat pekerja formal dan informal di Kabupaten Subang baru sekitar 39.95% dimana coverage atau perlindungan untuk pekerja informal masih sekitar 10%.

Dukungan Pemkab Subang dalam Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Rentan seperti petani dan nelayan, karena jumlah penduduk yang bekerja sebagai petani sebesar 227.800 orang dari 764.284 penduduk bekerja.

“BP Jamsostek Cabang Subang siap berkoordinasi dalam upaya peningkatan coverage tersebut agar seluruh masyarakat pekerja terlindungi dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja sehingga bisa meminimalkan masyarakat miskin jika terjadi musibah atau risiko. Jadi mereka para pekerja bisa bekerja keras tanpa cemas,” jelasnya.

“Sebagai bagian dari eksistensi pelayanan serta kehadiran Pemerintah Pusat dan Daerah bagi peserta di Kabupaten Subang, sampai dengan akhir 27 Oktober 2022 BP Jamsostek Subang telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 49,7 miliar,” jelasnya.(ysp)

0 Komentar