SUBANG-Dianggap ada monopoli usaha suplier terkait bantuan sosial di masyarakat, organisasi Masyarakat Rajawali Pusaka Nusantara melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Sosial Kabupaten Subang, Â di Jl. DI.Panjaitan No.81, Soklat pada Rabu 2 November 2022.
Sekretaris Jendral Rajawali Pusaka Nusantara yang juga Koordinator lapangan Yogaswara Firdaus mengatakan, tujuan aksinya ke Dinas Sosial Kabupaten Subang adalah untuk mengingatkan para pegawai ASN agar bekerja sesuai prosedur.
“Program seperti bansos, ini kan program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya pemerintah daerah ini merupakan sebagai kepanjangan tanganan yang harus menyalurkan bansos tersebut. Tentunya itupun harus disalurkan kepada orang-orang yang berhak,” kata Yugoswara Firdaus.
Baca Juga:Dispemdes Subang Usulkan Anggaran Pilkades Serentak Tahun 2023 Sebesar Rp6 MiliarUsai Tumbangkan Garut, Tim Voli Putra Bekasi Akan Hadapi Subang di Semifinal
Menurut Yogaswara, banyak sekali ASN yang memonopoli menjadi suplier dalam program bansos tersebut, bahkan menjadikan anggota keluarganya yang menjadi suplier tersebut.
“Berdasarkan apa, apakah itu berdasarkan penunjukan ataukah berdasarkan rekomendasi kalau memang keluarga ASN tersebut,” kata Yogaswara Firdaus.
Selanjutnya, kata Yogaswara pihaknya menginginkan dinas sosial tidak memilah-milah karena kedekatan kemudian didahulukan.
“Selama ini saya lihat banyak sekali yang bermain, banyak sekali yang memonopoli khususnya di dinsos ini. Sehingga bantuan-bantuan tidak tersampaikan atau tersalurkan,” kata Yogaswara .
Fakta di lapangan, kata Yogaswara, bantuan-bantuan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Subang tidak merata segala sesuatunya.
“Hari ini kami ingin berdialog itu dengan kepala dinas karena kalau ditemui dengan kabidnya tidak bisa memberikan keputusan,” kata Yugoswara.
Menurut Yogaswara, pihaknya sudah mempunyai data-data yang valid dan ingin melanjutkan audiensi di Irda. Mengingat kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang tidak bisa menemui aksi unjuk rasa hari ini yang dilakukanya.
Baca Juga:Jaksa Tuntut 19 Tahun Penjara Pimpinan Pesantren Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Santri di SubangPemda Subang Buka 1.012 Formasi PPPK Tahun 2022, Berikut Rincian Formasinya
“Kita ingin memberikan surat terbuka berdasarkan laporan hasil pengaduan kita ke Kementerian Sosial,” tuturnya.(yay/ysp)