KARAWANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, mengawasi proses verifikasi faktual (Verfak) terhadap tujuh partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang memiliki kepengurusan aktif di kabupaten setempat.
“Sejak tanggal 15 Oktober sampai saat ini, kami melakukan pengawasan proses verfak yang dilakukan oleh KPU untuk 7 partai baru yang kepengurusannaya ada di Karawang,” ujar Kordinator Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi.
Dikatakan Kusnadi, verfak ini dilakukan kepada tujuh partai, yang non parlemen yang bakal ikut dalam kontestasi pada Pemilu 2024 mendatang. “Pengawasan dilakukan sampai tanggal 4 November sesuai tahapan Pemilu 2024,” katanya.
Baca Juga:Harus Lewati Banyak Proses, Warga Kesulitan Urus Dokumen KematianDari 300 Perkara, Narkotika dan Pencabulan Mendominasi
Dijelaskan, verifikasi faktual ini dengan tujuan memverifikasi kebenaran keanggotaan partai. Selanjutnya, kebenaran kepengurusan partai dan kebenaran terkait dari sekretariat yang digunakan. Dimana sekretariatannya itu apakah pinjam pakai, sewa atau milik sendiri. “Khusus untuk di Karawang yang diverifikasi itu kan hanya partai baru non parlemen. Untuk partai di parlemen itu cukup hanya verifikasi administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuh partai non parlemen yang diverifikasi antara lain Partai Garuda, Partai Umat, Partai Buruh, Partai Republik dan yang lainnya.
Ia memastikan akan mengawal proses Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. “Tahapan Pemilu Tahun 2024 untuk saat ini telah memasuki Tahapan Verfak Parpol. Bawaslu akan memastikan proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebab, lanjut Kusnadi, pihaknya hanya sebatas mengawasi mekanisme verfak oleh KPU. Agar proses ini tidak merugikan semua pihak baik itu partai politik tidak merugikan partai politik. “Nah karena memang dari proses verifikasi ini akan menentukan partai ini bisa lolos menjadi peserta pemilu atau tidak menjadi peserta pemilu,” katanya.(use/vry)