Harus Lewati Banyak Proses, Warga Kesulitan Urus Dokumen Kematian

Dokumen Kematian
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Telukjambe Barat, Candra R. Wijaya.
0 Komentar

KARAWANG-Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Telukjambe Barat, Candra R. Wijaya mengaku, jika banyak kendala terkait pembuatan dokumen kependudukan khususnya pembuatan akta atau dokumen kematian.

Pasalnya, surat kuning atau akta kematian saat ini dikeluarkan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kecamatan.

Dikatakan Candra, jika dulu akta kematian dikeluarkan oleh pemerintah desa, namun saat ini banyak warga yang enggan membuat akta kematian, karena harus memprosesnya melalui kecamatan atau langsung ke Disdukcapil.

Baca Juga:Dari 300 Perkara, Narkotika dan Pencabulan Mendominasi65 Persen Warga Muslim Buta Huruf Alquran, Dari Berbagai Kalangan Usia

“Warga kesulitan untuk membuat dokumen kependudukan, khususnya surat kematian. Sebab dulu ada surat kuning di desa, tapi saat dikeluarkan oleh Disdukcapil, nanti keluarkanlah kematian. Nah, ini masih banyak warga yang belum memenuhi dokumen tersebut terkait kartu kematian,” kata Candra saat ditemui di kantornya, Rabu (2/11).

Candra menjelaskan, langkah-langkah pembuatan akte kematian tersebut antara lain, menonaktifkan data kependudukan warga yang meninggal itu. Contohnya, si A data KTP sudah online dan masih aktif.

“Nah kalau ini tidak dilaporkan ke Disdukcapil tidak dikeluarkan akta kematiannya. Ini akan tetap online, dianggap orang ini masih hidup. Sehingga harus segera melaporkan ketika ada tetangga warga ataupun keluarga kita yang meninggal, harus segala lapor ke kecamatan atau Disdukcapil,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait waktu pembuatan surat akte kematian tersebut, harus segera dibuat oleh anggota keluarga yang ditinggalkan.

“Ya disegerakan misalkan hari ini ada yang meninggal, saat itu juga bisa langsung datang ke kecamatan untuk melaporkannya,” katanya.

Dikatakan juga, banyak kejadian akibat warga yang tidak mengurus surat kematian ini. Seperti saat ingin mengurusi persyaratan Perbankan, dimana orang yang sudah meninggal tersebut dianggap masih hidup karena datanya masih tercatat.

“Misalkan si A itu dia punya tabungan di bank kemudian oleh ahli warisnya mau di tarik karena si A meninggal, kan kalau datanya masih ada itu belum bisa dilakukan penarikan,” katanya.

Baca Juga:Disdikbud Subang: 48 Sekolah Dasar Berpotensi Merger Tahun IniCuaca Buruk, Nelayan di Pesisir Pantai Pondok Bali Sulit Melaut

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar lebih peduli dengan dokumen kependudukannya, karena pasti suatu saat masyarakat itu sendiri akan membutuhkannya. “Masyarakat agar lebih peduli, dengan dokumen kependudukannya. Biar bagaimanapun, apapun bentuk dokumennya pasti suatu saat masyarakat itu sendiri akan membutuhkannya,” tegas Candra.(use/vry)

0 Komentar