PASUNDAN EKSPRES – Keakraban Ketua KPK Firli Bahuri saat mendampingi penyidik memeriksa Gubernur Papua yang juga tersangka KPK, Lukas Enembe, menjadi sorotan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tidak ada yang salah dalam momen tersebut.
Namun tindakan Firli yang ikut mendatangi Lukas Enembe berpotensi melanggar aturan UU KPK.
Baca Juga:Ternyata Segini Bayaran Farel Prayoga Saat ManggungFakta Unik Joko Kendil Beserta Gaya Busananya
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, dalam UU KPK pasal 36 menyebutkan pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang tengah diperiksa KPK.
“Undang-undang KPK yang baru maupun yang lama Pasal 36, bahwa pimpimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa atau ‘pasien’nya KPK, bahkan itu ancaman hukumannya adalah 5 tahun kalau menemui,” tuturnya.
“Tapi kan karena ini Pak Firli rombongan mungkin ya nggak terlalu berlaku lah, pasal 36 ini. Tapi bisa jadi perdebatan bahwa Pak Firli ini dalam konteks sebagai pimpinan tidak boleh ketemu,” sambungnya
Boyamin mengatakan selama ini tidak pernah ada pimpinan KPK yang menemui orang yang tengah diperiksa.
Menurut Boyamin, selama ini pimpinan KPK hanya memantau pemeriksaan di tempat berbeda melalui laptop.
“Karena nggak pernah ada ceritanya pimpinan KPK itu menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan yang ada di kantor KPK, nggak ada ceritanya. Hanya memantau dari laptop, dari internet. Gitu aja, tidak menemui,” kata Boyamin.
Boyamin berpendapat bahwa Firli memahami ketentuan pasal-pasal di UU KPK lama, dimana dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pimpinan KPK dalah penyidik dan penuntut.
Baca Juga:NCT 127 Gelar Konser 2nd Tour Neo City di Jakarta, Siap Hibur NCTZen IndonesiaPerkembangan Gugatan Indonesia di World Trade Organization (WTO) Atas Kebijakan Diskriminasi Sawit
Boyamin menilai tindakan Firli yang ikut mendampingi penyidikan sebagai kabar gembira, sebab Firli dinilai aka mengembalikan UU KPK lama dengan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK.