PURWAKARTA-Memasuki penghujung tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tengah menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara serius.
Bahkan dua dari tiga kasus yang tengah ditangani telah memasuki tahap penyidikan.
Tiga perkara itu diantaranya, tentang dugaan korupsi yang ditangani yaitu terkait dugaan penggelapan biaya tidak terduga Covid-19 di tahun anggaran 2020. Lalu dua perkara dugaan korupsi yang berhubungan dengan dana kapitasi dan non kapitasi di Puskesmas Plered, dari dua pelapor yang berbeda pelapor. Namun diketahui diadukan oleh para tenaga medis itu sendiri.
Baca Juga:PHK Masif Industri Tekstil: Pemerintah Jangan Menutup-nutupiPengemudi Angkutan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Ada tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejari Purwakarta saat ini. Dua tahap penyidikan dan satu tahap penyelidikan,” kata Kajari Purwakarta, Rohayatie didampingi Kasi Pidsus Nana Lukmana saat diwawancarai pada kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Purwakarta.
Nana menjelaskan, untuk dua perkara dugaan korupsi yang sudah pada tahap penyidikan, yaitu pertama kasus biaya tidak terduga (BTT) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Pada perkara ini, penyidik Kejari Purwakarta meminta keterangan lebih kurang 1.000 orang saksi. “Yang sudah dimintai keterangan sekitar 800 orang, jadi tersisa 200 orang lagi,” ujar Nana.
Untuk kasus dugaan korupsi yang kedua yang sudah tahap penyidikan, yaitu berhubungan dengan dana kapitasi dan non kapitasi di Puskesmas Plered.
Dugaan korupsi ini dilaporkan oleh saudara Dian Sriwidiati Karsoma, salah satu dokter di Puskesmas Plered. “Untuk perkara ini lebih kurang saksi yang bakal dimintai keterangan sebanyak 67-68 orang tersisa 16 orang lagi yang belum dimintai keterangan,” kata Nana.
Dari dua perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan ini belum ada penetapan tersangka karena masih meminta keterangan sejumlah saksi.
Sementara itu, untuk satu perkara yang masih tahap penyelidikan, yaitu laporan pengaduan tertanggal 18 Juli 2022, atas nama R. Erna Siti Nurjanah, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2014.
Baca Juga:Anggarkan Pengadaan Lahan Rp5,2 M, DPRD Kabupaten Karawang : Renovasi Terkendala Kepemilikan LahanMie Kocok Sari Rasa Pertahankan Cita Rasa Tradisional
“Ini tinggal ekspose saja dan kemungkinan naik ke penyidikan, sabar yah,” pungkas Nana.(mas/vry)