FFR Ditetapkan Tersangka Pengedar Sabu, Terancam Dipenjara Maksimal 20 Tahun

pengedar sabu
0 Komentar

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta telah menetapkan FFR (23), diduga masih keluarga atau putra salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka pengedar sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, FFR bersama bersama temannya berinisial DJ (33) dapat ditetapkan sebagai tersangka sebagai pengedar  sabu dengan barang bukti sebanyak 2,50 gram sabu,” ucap Budi, pada Rabu, (23/11).

Baca Juga:Pembangunan Embung Air, Kendalikan Debit Air ke PemukimanTradisi Ruwatan Bumi Hadapi Musim Tanam

Diberitakan sebelumnya, FFR yang merupakan terduga keluarga atau anak dari anggota DPRD Purwakarta itu ditangkap ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, pada Jumat, 18 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

FFR ditangkap di rumah temanya DJ (33) di Kampung Mekarjaya, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta dengan berbagai barang bukti berhasil diamankan petugas.

Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, oleh tim Satres Narkoba Polres Purwakarta diketahui melalui investigasi panjang dan telah dilakukan penyelidikan selama berhari hari.

Penangkapan kedua pelaku itu sendiri berawal dari informasi masyarakat, yang resah dan mengetahui gerak gerik mencurigakan dari kedua tersangka. bahwa di seputaran Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, sering terjadi transaksi narkoba.

Polisi sendiri diketahui berhasil menyita barang bukti sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu yang merupakan sisa dari yang telah dipakai oleh FFR dan DJ. Dan untuk pengembangan lebih lanjut saat ini, FFR dan DJ diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta guna proses hukum tetap.(mas/sep)

0 Komentar