Kebijakan Anne Bayar Utang Dana Bagi Hasil 2017 Dinilai Benar

Dana Bagi Hasil
Aktifis muda Purwakarta Asep Kurniawan
0 Komentar

PURWAKARTA-Aktifis muda Purwakarta Asep Kurniawan mengaku puas atas kinerja Pemda saat ini, terlebih tentang pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) 2017 oleh Ambu di tahun 2019. Asep mendukung pola pemerintahan bersih sesuai aturan di Pemkab Purwakarta sebagaimana ditekankan Anne Ratna Mustika atau akrab disapa Ambu.

Menurut Asep Kurniawan atau akrab disapa Kang Papet, dasar pengeluaran anggaran oleh Pemkab Purwakarta atau melalui kebijakan Ambu sudah benar. Dijelaskan Kang Papet sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati No 162 tahun 2018, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 97 ayat (1) yang menyatakan Pemerintahan Kabupaten / Kota mengalokasokan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa. Maka kebijakan Ambu membayar DBH hutang Bupati periode sebelumnya sudah benar secara aturan.

Kang Papet menyebut, di sebuah surat edaran yang masuk ke meja redaksi, Pemerintahan Daerah Purwakarta hingga selesai masa periode 2014 – 2018 memiliki Hutang belum Bayar DBH ke desa senilai Rp71.700.460.780.00. Kondisi tersebut, Menurut Kang Papet, merupakan ketidakcermatan TAPD menganggarkan dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintahan desa.

Baca Juga:Pulang Sekolah, Tiga Siswa SMP Negeri di Karawang Dibacok Orang tak DikenalCreta Society Nusantara Kompak Salurkan Donasi untuk Gempa Cianjur

“Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta di bawah kepemimpinan Ambu melalui Sekda Purwakarta perlu memberikan tanggapan untuk merealisasikan transfer dana DBH ke desa,” katanya.

Atas dasar kebijakan Ambu tersebut, Kang Papet menegaskan, akan mengawal dan mendukung karena dinilai konsisten menegakan aturan dan hukum dalam mengambil kebijakan selama 4 tahun menjabat bupati hingga hari ini.

“Kita sudah buktikan dan ketahui secara transparan jika Ambu menjalankan roda pemerintahan di Purwakarta dengan baik dan sesuai rel aturan yang ada.

Kami harap masyarakat mengetahui penjelasan dibatas dan tidak menganggap jika video yang viral soal Ambu membeberkan soal hutang DBH sebuah pelecehan atau bulying pada pemerintahan sebelumnya. Melainkan bukti keterbukaan publik dari seorang pemimpin pada rakyatnya tanpa iming-iming pencitraan,” tutupnya.(mas/vry)

0 Komentar