BEKASI – Pemerintah tengah fokus memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat dengan cara mendaftarkan dan menyertipikatkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia.
Total 126 juta bidang tanah, merupakan target yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebagai ujung tombak ATR/BPN di daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota bertanggung jawab atas proses pendaftaran tanah di wilayah kewenangannya masing-masing.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Kerja Jurnalis di KarawangMediasi Warga dengan Pengembang Perumahan, Wartawan Diusir Kades
Kantah Kabupaten Bekasi yang dikepalai oleh Kepala Kantah Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata mengupayakan berbagai langkah yang bisa membantu kelancaran pendaftaran tanah.
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, diharapkan proses tersebut dapat lebih mudah dilalui baik itu dari sisi ATR/BPN maupun bagi masyarakat.
Program PTSL itu sendiri diusung selain untuk mempercepat pendaftaran tanah, juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat mendaftarkan tanahnya untuk yang pertama kali.
Hiskia Simarmata menjelaskan, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bekasi sudah dijalankan secara door to door di beberapa desa.
Begerak tim PTSL yang telah dibentuk dengan menyambangi ke rumah-rumah warga untuk tahap persiapan pendaftaran tanah.
“Saat ini fokus utama adalah pendaftaran tanah dahulu, baru kemudian disertipikasi,” jelasnya.
Bidang-bidang tanah yang didaftarkan tersebut harus dicek satu-persatu supaya mendapatkan jawaban dan keterangan sesuai hak kepemilikannya dan mendudukan bidang pada posisi yang sebenarnya.
Baca Juga:Pembangian BLT BBM di Kecamatan Tambakdahan Dikawal Polsek BinongDokter Amanda Zahra Cerai Akibat Diselingkuhi Suaminya? Curhat Lagi di Medsos
“Kami lakukan percepatan dengan cara tim yuridis kami langsung terapkan ‘jemput bola’ ke lokasi pemilik tanah,” papar Kepala Kantah Kabupaten Bekasi.
Ia melanjutkan, meskipun dalam proses pendaftaran tanah melalui PTSL ini masih menghadapi sejumlah hambatan.
Kantah Kabupaten Bekasi terus berupaya melakukan inovasi dan strategi percepatan, termasuk untuk rencana tahun 2023.
“Kami siapkan peta kerja dan identifikasi bidang yang sudah terbit, sertipikat segera di-’darat’-kan agar tidak terjadi tumpang tindih, sehingga proses pemberkasan dan validasi cepat,” ujar Hiskia Simarmata.
Upaya dan langkah yang telah dijalankan Kantah Kabupaten Bekasi juga perlu didukung oleh seluruh pihak terkait agar berjalan sukses, termasuk masyarakat pemilik tanah itu sendiri.