LPSK Sebut Ada Kejanggalan di Proses Hukum Perkara Penganiayaan Dua Wartawan Karawang
KARAWANG-Dalam pemantauannya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) menilai ada sebuah kejanggalan dalam putusan praperadilan yang di putus oleh Hakim tunggal Praperadilan PN (Pengadilan Negeri) Karawang soal kasus penganiyaan dua wartawan di Karawang.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjabarkan, dasar hukum yang dipakai untuk menggugurkan hasil visum tersebut memakai Perkapolri yang dinilai sudah tidak berlaku lagi.
“Ini patut dipertanyakan dengan putusan yang ada. Perkapolri itu sudah lama terbitnya sebelum KUHAP ada, bahkan sudah ada Perkapolri yang terbaru soal visum,” kata Susilaningtias Wakil Ketua LPSK RI, di depan kantor Reskrim Polres Karawang, Kamis (1/12) kemarin.
Baca Juga:Kantah Kabupaten Bekasi Terapkan Prinsip Jemput Bola untuk Percepat Pelaksanaan PTSLBPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perlindungan Kerja Jurnalis di Karawang
Susilaningtias juga menyampaikan bahwa kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang yang viral ini sudah menjadi perhatian publik dan beberapa pejabat nasional. Apalagi dengan putusan praperadilan yang di keluarkan oleh Hakim Tunggal PN Karawang.
“Nah yang paling janggal putusan prapidnya karena mendasarkan pada peraturan yang sudah lama, sebenarnya sudah tidak berlaku karena KUHAP belum terbit pada saat itu,” katanya.
Atas hal tersebut LPSK akan mengawal ketat kasus penganiyaan dua wartawan Karawang Zaenal Mustopa dan Gusti Sevta Gumilar yang di tangani Polres Karawang.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyampaikan bahwa pihaknya kembali melakukan penyelidikan, sejak dikabulkannya permohonan terlapor oleh Hakim tunggal Praperadilan PN (Pengadilan Negeri) Karawang beberapa pekan lalu.
Satreskrim Polres Karawang kembali melakukan penyelidikan ulang setelah gelar perkara khusus di Polda Jawa Barat.
“Ya kami mulai lagi penyelidikan perkara itu. Semua mulai dari awal lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy diruangan kerjanya.
Meski Kasat Reskrim ini tidak berbicara banyak, namun berdasarkan pantauan sejak, Kamis (1/12) pagi proses penyelidikan dan pemanggilan korban terus dilakukan secara maraton. Termasuk, ikhwal prosedur visum yang menjadi dasar Hakim Praperadilan mengabulkan pemohon dengan menggugurkan semua proses penyidikan juga menjadi perhatian Penyidik Polres Karawang.