PASUNDAN EKSPRES – UMK Subang 2023 diproyeksikan naik 10 persen, hal tersebut disampaikan Bupati Subang H.Ruhimat.
Dalam rangka menaikan UMK Subang 2023 Kang Jimat-Sapaan akrab Bupati Subang telah melayangkan surat pada Gubernur Provinsi Jawa Barat.
UMK dan UMP Jabar Dipastikan Naik Pada Tahun 2023, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat (Jabar) dipastikan akan naik.
Baca Juga:Kamu Harus Tahu, Sistem Bayar TOL Tanpa Sentuh akan Berlaku Mulai Akhir Tahun, Begini Caranya!Terbaru Mulai 5 Desember 2022, Inilah Jadwal Liga 1 Setelah Diberhentikan Pasca Tragedi Kanjuruhan
UMK dan UMP Jabar Dipastikan Naik Pada Tahun 2023, Bahwa UMK dan UMP Jabar di tahun 2023 dipastikan akan naik, sejalan dengan pernyataan Menaker Ida Fauziyah yang beberapa waktu lalu mengatakan secara umum UMK dan UMP akan naik.
Keterangan Kemenaker RI Soal UMK dan UMP
Menaker Ida Fauziyah saat audensi dengan DPR mengungkapkan, di Indonesia setiap tahunnya UMK dan UMP cenderung selalu naik.
Landasan dalam menentukan UMK dan UMP serta berapa kenaikannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Menaker, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula tertentu, di mana di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
“Melihat indikatornya, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” ujar Menaker.
Ida Fauziyah mengungkapkan, perhitungan UMK dan UMP memakai setidaknya 20 jenis data dan indikator yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan indikator itu, menjadi basis perhitungan
Selain itu, dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.
Baca Juga:Fasilitas Komplit, Terminal Wisata Grafika Tempat yang Tepat Untuk Liburan Keluarga, Instansi dan SekolahFree Link Nonton Romantic Killer Season 1 Full Episode, Serial Anime Netflix Tentang Seorang Gamer Dibawa Penyihir, Kocak Parah!
“Masukan yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan, upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah,” ujar Menaker.
Masukan lainnya yang menjadi pertimbangan, adalah dari para pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Namun begitu, berapa besaran UMK dan UMP 2023 baik di kabupaten, kota atau provinsi, nantinya akan ditentukan oleh Bupati/Wali Kota dan Gubernur masing-masing daerah.