Soal Perkara Tilang Elektronik, Kejaksaan Belum Terima Limpahan Berkas

Tilang
0 Komentar

SUBANG-Sejak seminggu ke belakang, kepolisian menerapkan penilangan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sejauh ini, pihak Kejaksaan Negeri Subang belum menerima limpahan berkas dari kepolisian, juga mekanisme seperti apa yang dirancang untuk pelanggar yang hendak mengambil bukti tilang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Vinos Permana SH mengatakan, saat ini belum mendapatkan pelimpahan berkas penilangan ETLE dari kepolisian. Pihaknya menyebut, akan terus berkordinasi dengan pihak kepolisian berkaitan dengan penerapan penilangan saat ini menerapkan sistem elektronik.

Mengenai penilangan, Vinos mengatakan bahwasanya sudah sejak lama pihak Kejaksaan mengadakan aplikasi si Cepot (Sistem Cepat Pelayanan Online Tilang). Pelanggar akan dimudahkan dengan pelayanan tersebut.

Baca Juga:Tenaga Pendidik Diharapkan Mampu Implementasikan Kurikulum MerdekaPlered Jadi Pusat Industri Manufaktur, Bakal Dibangun Gedung Utama IMC

Dia mengatakan, bagi pelanggar yang ingin mengambil barang bukti tilang agar langsung ke kantor kejaksaan. Kejaksaan akan memberikan pelayanan yang maksimal.

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Subang melalui KBO Lantas Ipda Sahroni mengatakan, sebanyak 39 petugas lalu lintas memantau pengendara yang melanggar di ruas jalan Kabupaten Subang.

Dia mengatakan, banyak pelanggar yang tidak mengetahui ketika ditilang. Sebab petugas mengambil gambar tanpa sepengetahun pengendara.

Kemudian polisi mengirimkan ke Box Office Polres Subang untuk dianalisa dan divalidasi. Lalu muncul surat keterangan penilangan untuk pelanggar. Surat itu akan diantar ke alamat pengendara melalui kantor pos.

“Kami akan mengirimkan surat keterangan penilangan ke alamat pengendara. Mereka harus datang ke Polres Subang untuk membayar denda tilang,” ujarnya.

Jika pelanggar dalam waktu delapan hari sejak surat dikirimkan tidak datang ke Polres untuk mengurus tilang, maka dilakukan pemblokiran STNK. Pelanggar nantinya akan kesulitan untuk mengurus perpanjangan STNK ke Samsat Subang.(ygo/ysp)

0 Komentar