Nilai-Nilai HAM dan Demokrasi dalam Pendidikan yang Memerdekakan

Nilai-Nilai HAM
Nilai-Nilai HAM
0 Komentar

Oleh:
UNU NURAHMAN, S.S.,M.Pd.
GP Angkatan 2/ PP Angkatan 6 PGP
Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Leuwimunding-Majalengka

Program merdeka belajar yang mulai dicanangkan pada tahun 2019 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk melakukan transformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan berprofil Pancasila sangat mendukung penerapan nilai-nilai HAM dan demokrasi  melalui pembelajaran berdiferensiasi yang memerdekakan

 Pada setiap tanggal 10 Desember seluruh bangsa di dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional (International Day of Human Rights). Hal ini berlatar kepada diadopsinya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948. Peringatan HAM tahun 2022 membawa tema “Advancing Human Rights for Everyone” atau “Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang”.

Secara universal terdapat tiga nilai HAM yaitu kebebasan atau kemerdekaaan, kemanusiaan atau perdamaian dan keadilan atau persamaan. Sedangkan dalam Pancasila sebagai ideology Negara Indonesia terdapat 3 nilai HAM. Pertama, Nilai Ideal yang berhubungan dengan kelima sila dalam Pancasila yaitu kemerdekaan beragama, kesamaan kedudukan dalam hukum, dan pemerintahan, persatuan dan nasionalisme, musyawarah untuk mufakat serta pengakuan hak milik perorangan.. Kedua, Nilai Instrumental yaitu penjabaran dari nilai-nilai ideal Pancasila atau pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Ketiga, Nilai Praktikal yang merupakan realisasi dari nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Baca Juga:MAKUKU Bersama 10 Rumah Sakit Berikan Konsultasi Kesehatan Gratis Bagi Ibu Dan Bayi Di 10 Kota Besar IndonesiaBupati Karawang Cellica Nurrachadiana Sabet Penghargaan Inovasi Pemimpin Perubahan

HAM dan demokrasi memiliki kaitan yang sangat erat. Sebuah negara yang menjungjung demokrasi pasti akan mengakui dan menjaga eksistensi HAM. Di Indonesia, HAM diatur dan dilindungi secara eksplisit oleh UUD 1945, UU Nomor. 39 tahun 1999 Tentang HAM dan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Demokrasi dalam konteks ini mengacu kepada ide atau pandangan hidup yang mengutamakan kepada persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Zamroni dalam Pendidikan untuk Demokrasi (2007:50) mengutip pendapat John Dewey bahwa demokrasi memiliki nilai-nilai dasar yaitu toleransi, menghormati pendapat, memahami dan menyadari keberagaman masyarakat, terbuka dalam menjungjung tinggi nilai/nilai dan martabat manusia, mampu mengendalikan diri sehingga tidak menggangu orang lain, kebersamaan dan kemanusiaan, percaya diri dan tidak menggantungkan diri kepada orang lain dan taat peraturan yang berlaku.

0 Komentar