BLT Ojol Cair Bulan Desember 2022 Ini, Cek disini Syarat dan Cara Pencairannya

BLT Ojol Cair Bulan Desember 2022
0 Komentar

JAKARTA-Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pengemudi ojek online (ojol) cair bulan Desember tahun 2022 ini.

Selain untuk para pengemudo ojek online (ojol) BLT tersebut juga akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pemberian BLT untuk BLT ojol dan UMKM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Baca Juga:Tujuan Utama Pendidikan Anak Usia Dini untuk Membentuk KarakterBerjasa Tangani Penyakit Kusta di Subang, Suwata Raih Penghargaan dari Kemenkes

Dijelakan dalam peraturan tersebut pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober – Desember 2022, sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, nelayan, dan UMKM.

Pemberian BLT tersebut sebagai kompensasi adanya kenaikan harga BBM yang diberikan pemerintah kepada ojol dan pelaku UMKM.

Ada beberapa kategori masyarakat berhak mendapatkan BLT atas kenaikan BBM pada Desember ini.

Masyarakat yang menerima BLT ini pengemudi angkutan umum, ojek online, hingga para pelaku UMKM, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.

Aturan tersebut berkaitan dengan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022 lalu.

Besaran bantuan yang diterima, baik ojek online dan UMKM, nilainya mencapai Rp600 ribu untuk setiap kepala.

Meskipun BLT Ojol Cair Bulan Desember 2022 yang diberikan kepada pemerintah ini merupakan kompensasi kenaikan harga BBM, namun nama BLT ini adalah BLT UMKM.

Baca Juga:Fadil Terpilih Kembali Menjadi Ketua Pemuda Muhammadiyah, Ini Harapan KaderMuspika Lembang Imbau Warga Rayakan Tahun Baru di Rumah, Ini Alasannya

Syarat Penerima BLT Ojol Bulan Desember 2022 :

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP

– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan

– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

– Bukan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD

– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Atau BPUM 2022

– Silakan akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser.

0 Komentar