Tersangka Rekayasa Jaminan Kredit
SUBANG-Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi, yang terjadi di PD BPR Subang Cabang Binong. Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan, kejadian terjadi sejak tahun 2017, lalu dilaporkan pada tahun 2021.
Setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan berkomunikasi dengan tim ahli dan auditor, akhirnya mulai ditetapkan tersangka.
“Kasus ini bermula saat adanya kredit konsumtif di PD BPR Subang cabang Binong, sebesar Rp1,7 miliar. Jadi prosesnya pemohon tidak mengajukan langsung namun dikolektif oleh tersangka,” kata Kapolres.
Baca Juga:Presiden Jokowi Santap Nasi Liwet di Rumah Makan Saung EmpangAktifis 98 Purwakarta : Krisis Multidimensi yang Terjadi Akibat Sistem Negara Berbasis Kapitalisme
Tersangka inisial R alias BR, kata Kapolres mengaku sebagai pemilik koperasi yang bisa mengajukan kredit tanpa jaminan.
Tersangka juga mempunyai ide membuat rekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik berupa ijazah, serta merekayasa rekening tabungan bjb seolah-olah terdapat transaksi keuangan sertifikasi.
“Jadi sekitar Agustus 2017 diketahui jika jaminan yang dianggunkan oleh tersangka adalah palsu. Hasil perhitungan kerugian negara hasil perhitungan BPKP Provinsi Jabar sejumlah Rp1,5 M,” tambah Kapolres.
Ada pengembalian sekitar Rp100 juta kepada penyidik, dan menjadi barang sitaan. Para tersangka diantaranya ada RJ (54) mantan kolektor kredit, dan R alias BR sebagai koordinator pemohon kredit, dan YIA sebagai Kabag Kredit PD BPR Subang cabang Binong, serta TRM pensiunan PNS.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
“Ancaman pidana paling lama penjara 20 tahun dan denda Rp1 M,” tukas Kapolres.(idr/ysp)