Pengadilan Negeri Dinilai Semakin Baik

Pengadilan Negeri
Hasanudin SH MH saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta
0 Komentar

Hasanudin mengatakan, guna memberikan rasa nyaman tersebut, dirinya melakukan beberapa perubahan tampilan mulai dari pintu masuk, ruang tunggu, perpustakaan hingga sarana penunjang untuk penyandang disabilitas.

“Kita juga buat satu tempat untuk photo booth yang bisa digunakan masyarakat untuk berswafoto. Lokasi photo booth ini juga kita manfaatkan untuk melakukan podcast dengan narasumber dari mitra kita di Purwakarta maupun dari luar,” ucap Hasanudin.

Selain itu, Hasanudin juga menciptakan tiga zona di Pengadilan Negeri Purwakarta, yaitu Zona Steril, Zona Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Zona Pelayanan Sidang.

Baca Juga:Ade Samsudin Siap Dampingi Kades Membangun DesaSamsat Lampaui Target Pendapatan Tahun 2022

“Ketiga zona ini dibuat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Purwakarta,” katanya.

Ada sejumlah inovasi yang dilakukan Pengadilan Purwakarta terkait perkara permohonan. Yaitu, melaksanakan sidang perkara permohonan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bale Badukara bukan di ruang sidang yang ada di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Kemudian adanya Pojok Pengadilan di Teras Madukara di empat kecamatan, yakni Kecamatan Jatiluhur, Plered, Wanayasa dan Campaka. Layanan Pojok Pengadilan adalah layanan sidang online perkara permohonan.

“Adanya tenant, ruang sidang perkara permohonan di MPP Bale Madukara dan sidang online perkara permohonan di Pojok Pengadilan semata-mata guna mendekatkan pelayanan Pengadilan Purwakarta ke masyarakat,” ujar Hasanudin.

Tidak hanya itu, tambah Hasanudin, Pengadilan Negeri Purwakarta juga memiliki layanan perkara permohonan yang diberinama Siaga Prima (Sarana Inklusif Antar Jaga Prioritas Melayani). Ini merupakan pelayanan antar jemput gratis untuk perkara permohonan bagi penyandang disabiliatas, ibu hamil, ibu menyusui dan lansia.

Untuk memastikan tidak ada pungli, atau biaya perkara permohonan di luar ketentuan, pihak Pengadilan Purwakarta akan menurunkan petugas untuk melakukan konfirmasi langsung kepada masyarakat yang telah selesai mendapatkan layanan perkara permohonan.

“Jika ada pungli, tips atau biaya di luar ketentuan kita tidak akan segan memeriksa pegawai yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,” ucap Hasanudin.

Baca Juga:Bupati Minta RSUD Bayu Asih Tingkatkan LayananKH Agus Dwi Handoko Nakhodai PD Ikadi

Terlepas dari berbagai perubahan dan inovasi tersebut, Hasanudin mengungkapkan ada hal yang tak kalah penting, yaitu kekompakan dan mindset kerja seluruh jajaran di Pengadilan Purwakarta, mulai dari para Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional dan seluruh pegawai.

0 Komentar