Optimistis Pendapatan Uji KIR Rp1,8 Miliar Tercapai

Uji KIR
0 Komentar

Dishub Akan Sosialisasi ke Perusahaan

SUBANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang optimis target sebesar Rp1,8 miliar tahun 2023 dari uji KIR bisa tercapai. Pendapatan dari uji kir berkontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

KIR yang berasal dari bahasa Belanda, Keur adalah merupakan kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya kendaraan angkutan penumpang dan barang.

Kami optimis bisa melampaui target yang diberikan di tahun 2023 ini,” ungkap Kepala Dishub Subang, Dikdik Solihin SSos kepada Pasundan Ekspres, Selasa (10/1) di ruang kerjanya.

Baca Juga:Menyeruput Kopi Nikmat Khas Janji Jiwa SubangLezatnya Kuliner Rumahan Ala Worthy Box

Target tersebut optimis bisa tercapai karena, saat ini sudah ada Perda Perhubungan. Perda tersebut sebagai dasar hukum untuk menarik agar angkutan penumpang ataupun barang bisa melakukan uji KIR di Subang. Diketahui, banyak kendaraan-kendaraan penumpang ataupun barang yang masih bernopol di luar daerah Subang, sementara beroperasi di Subang.

“Terutama kendaran milik perusahaan, distributor, hingga pabrik, itu banyak yang plat nomornya masih luar daerah,” katanya.

Dalam waktu dekat Dishub akan menyambangi perusahaan agar kendaraan operasional bisa berplat nomor Subang. Dalam proses itu harus ada kerjasama dengan Samsat Subang.

“Kita sudah ada Perdanya. Jadi perusahaan, distributor dan lainnya yang memiliki kendaraan operasional di Subang tidak bisa beralasan lagi, dan bisa segera merubah plat nomor kendaraannya sehingga ada pajak pendapatan yang dihasilkan,” jelasnya.

Di tempat uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Subang pun, saat ini sudah dilengkapi kamera CCTV yang langsung terkoneksi dengan Kementerian Perhubungan. Sehingga tidak ada lagi cerita membawa berkas tanpa kendaraan.

Selain itu juga, tenaga penguji yang handal pun siap melakukan pengecekan KIR. Kendaraan harus melakukan uji KIR selama 6 bulan sekali.

Untuk pembayaran KIR, Dishub sudah bekerjasama dengan pihak Bank bjb Subang dengan menempatkan petugas di Dinas Perhubungan Subang sehingga terlayani dengan mudah.

Baca Juga:Panwascam Mulai Sosialisasi ke DesaKungker ke BKPSDM, Komisi 1 DPRD Enggan Beri Penjelasan

Sementara itu Kasubag Perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Subhan Drajat mengatakan, target KIR di tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar namun hanya terealisasi Rp1 miliaran.(ygo/ysp)

0 Komentar