Minta Bupati Kaji Ulang
BANDUNG BARAT-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Padalarang dan Cihampelas meminta Bupati Bandung Barat mengakaji ulang kebijakan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang diselenggarakan pada Senin (9/1/2023).
Melalui surat yang dilayangkan oleh Apdesi Kecamatan Cihampelas dan Padalarang, mereka meminta Bupati Hengky Kurniawan, untuk mengkaji ulang kebijakan merotasi Camat Cihampelas, Jajang Nuryana Arifien dan Camat Padalarang Dudi Supriyadi.
Ketua Apdesi Cihampelas, Andriawan Burhanuddin mengatakan, permohonan untuk mengkaji ulang kebijakan rotasi, mutasi Camat Cihampelas ini dengan berbagai alasan.
Baca Juga:Dishub Subang Respon Cepat Perbaikan PJUCegah Pelajar Salahgunakan Narkoba
Selama ini, Apdesi Cihampelas menilai jika kepemimpinan Jajang, sudah memberikan kontribusi yang baik bagi perkembangan daerah Cihampelas.
Selain itu, kehadiran Jajang di Cihampelas memberikan suasana yang kondusif dan mampu membangun sinergitas antar lembaga.
Di mata para kades, Jajang sebagai sosok yang bisa menunjukkan prestasi dalam pembangunan. Lagipula masa jabatan Jajang sebagai Aparat Sipil Negara (ASN), tinggal enam bulan lagi.
“Untuk itulah, kita memohon agar pak camat (Jajang) tidak dipindahkan. Kita sepakat dan minta agar beliau tetap dipertahankan di Cihampelas,” ujar Andriawan, saat dihubungi, Rabu (11/1).
Senada dengan itu, Kades Ciburuy Kecamatan Padalarang, Firmansyah menyatakan 20 Kades yang tergabung di Apdesi Padalarang sepakat menyatakan sikap untuk mempertimbangkan kebijakan Hengky Kurniawan terkait dimutasinya Camat Padalarang Dudi Supriadi.
“Kami, 20 kepala desa sudah melakukan musyawarah mufakat dan menghasilkan delapan poin pernyataan sikap,” ujarnya.
Keenam poin tersebut antara lain, agar Hengky Kurniawan mempertimbangkan kembali hak preogratif rotasi Camat Padalarang tersebut.
Baca Juga:Bakso Viral Novi Berukuran Super Jumbo 5 KilogramHanya 20 Perusahaan Laporan CSR
Ia beralasan, jika selama ini sudah terbangun chemistry antara para kades se-Wilayah Padalarang dengan Dudi. Sedangkan untuk membangun chemistry dengan camat baru, itu memerlukan waktu yang tidak sedikit.
“Kalau ada camat baru, maka pihaknya harus mulai semuanya dari nol, seperti pendekatan, membangun ulang chemistry dan menyamakan persepsi,” ungkapnya.
Meski demikian, Firmansyah menyadari jika kebijakan rotasi mutasi dan promosi merupakan hak preogratif. Namun, harapan para kades se-wilayah Padalarang, mempertimbangkan dipertahankannya Dudi lantaran dianggap sudah mampu menciptakan suasana kondusif di 10 desa yang notabene merupakan wilayah yang cukup kompleks.