Sidang Masih Berjalan di Pengadilan Tipikor
SUBANG-Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Desa (Bandes) dengan terdakwa Yadi Setia Munggaran (YSM) masih berjalan.
YSM yang dulu aktif sebagai pengurus Partai NasDem itu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini masih tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa YSM diduga akan menggunakan dana bantuan desa tersebut untuk pencalonan dirinya sebagai calon kepala desa dalam Pilkades.
Baca Juga:Babinsa Bantu Warga Perbaiki Jembatan RobohFavehotel Pamanukan Berikan Layanan Maksimal
Berbekal proposal fiktif untuk pembangunan Majelis Taklim di Sumbersari – Pagaden, terdakwa diduga merugikan uang negara Rp200 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Aep Saefulah SH menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mengkaji dan mencermati apakah ada fakta-fakta baru yang bisa mengungkap tersangka lain.
“Dalam tindak pidana korupsi tidak akan dilakukan sendiri, pasti dilakukan bersama-sama. Kita liat saja nanti,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut YSM dijerat pasal 2 Jo, pasal 12 ayat 1 huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menyampaikan, kasus bantuan desa ini merupakan perkara prioritas lembaga adhyaksa ini untuk segera dituntaskan. Di samping perkara tersebut merugikan negara, perkara itu juga bisa mengungkap dalang atau tersangka baru yang terlibat lebih tinggi lagi.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Subang Casari mengatakan, BKAD pun terus menerus dimintai keterangan saksi oleh Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Desa (Bandes) dengan terdakwa Yadi Setia Munggaran (YSM) ini.
Menururnya, hakim membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pencairan dana bantuan desa tersebut yang berasal dari APBD Subang.(ygo/ysp)