Merasa Dirugikan, Pemda Subang Laporkan Sariater ke Kejati Jawa Barat

Sariater Subang
0 Komentar

SUBANG – Merasa dirugikan oleh pengelolaan objek wisata Sariater, Pemda Subang membuat laporan ke Kejati Jawa Barat.

Hal tersebut diterangkan oleh Tim Kuasa Hukum Pemda Subang Dede Sunarya pada pasundan ekspres, Rabu 19 Januari 2023.

Pemda Subang dijelaskan Dede menduga ada unsur tindakan pidana dari pengelola objek wisata Sariater sehingga dirugikan.

Baca Juga:Negara yang Sangat Bersih, Inilah Alasan Kenapa Jepang Menjadi Negara yang Sangat Bersih5 GAME OPEN WORD MMROPG PENGHASIL RUPIAH 2023

“Misalnya kewajiban yang tidak dipenuhi secara bagi hasilnya, tentang penyerahan aset, pembuatan dokumen audit keuangan tidak dilakukan komunikasi,” papar Dede.

Seharusnya menurut Dede, penunjukan audit keuangan ditentukan bersama antara pihak Pemda dan Sariater.

“Jadi dia kelola sendiri dia tunjuk audit sendiri, kemudian dia stor,” tambahnya.

Kemudian, masih di jelaskan oleh Dede, setelah melakukan analisa bersama tim, ditemukan adanya indikasi tata kelola yang merugikan negara.

Dia juga menjelaskan jika Pemda Subang sudah melakukan perjanjian bersama dengan pihak Sariater sejak tahun 1987 sesuai dengan addendum sebanyak 3 kali, yakni pada tahun 1991, 2005, hingga tahun 2012.

“2027 ini akan berakhir ni, dan selama 3 kali addendum itu penyerahan aset belum juga dilakukan,” tegas Dede.

Semestinya masih kata Dede, aset Pemda Subang yang berada di Ssariater sudah diserahkan sejak perjanjian addendum 2012 lalu. Selain itu, Pemda Subang juga menduga bahwa Sariater melakukan kerjasama dengan pihak lain tanpa persetujuan Pemda Subang.

Baca Juga:Sarwendah Lakukan ini Malam – Malam dengan Betrand PetoSinopsis The Last of US, Series Video Game Terbaik HBO

“Nilai kerugiannya berapa nanti itu kewenangan auditor penyidik, yang pasti nilainya sangat besar,” tegas Dede lagi.

Saat dikonformasi ke Kejati Jabar, melalui Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap, membenarkan terkait adanya laporan dari Pemda Subang.

Dia menyebut jika Kejati masih menelaah kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“sudah diterima, masih ditelaah dulu. Jadi asetnya punya pemerintah sebagaian lagi punya swasta. Kerugiannya belum tau karena masih ditelaah,” tukasnya. (idr)

0 Komentar