Jual Telur Curian ke Inisial L di Subang
PURWAKARTA-Petugas Polsek Darangdan jajaran Polres Purwakarta mengamankan empat orang karyawan yang diduga mengambil stok bibit telur di gudang milik PT. Caroen Pokphan yang berlokasi di Kampung Tegalsapi, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 27 Januari 2023 lalu.
Keempatnya diketahui berinisial RR (37) Warga Desa Neglasari, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, dan RS (35) Warga Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Kemudian, RP (30) Warga Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, dan MA (34) Warga Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta diamankan Polisi.
Baca Juga:Durian Loji Daya Tarik WisataSpesial Showroom Event, Beli Hyundai Pasti Cuan
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Darangdan AKP Yoga Prayoga mengatakan, keempat pelaku tersebut merupakan karyawan di PT. Caroen Pokphan. Keempatnya diamankan dari kediamannya masing-masing.
“Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing. RR berperan sebagai sopir mobil truk, sedangkan RS, RP dan MA berperan sebagai kuli angkut perusahaan,” kata Yoga kepada wartawan, Ahad (29/1).
Dalam melakukan aksinya itu, lanjut dia, para pelaku menyimpan keranjang yang berisi telur di bagian depan box mobil dan menutupnya dengan keranjang telur yang kosong. Ini dilakukan untuk mengelabui pos keamanan.
“Para pelaku ini mencuri stok bibit yang akan ditetaskan sebanyak 10 keranjang atau 1.800 butir telur pada saat pelaku akan keluar dari lokasi gudang PT. Caroen Pokphan dengan menggunakan kendaraan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Yoga, mereka sudah melakukan melakukan pencurian telur bibit di lokasi tersebut sebanyak lima kali.
“Akibatnya, PT. Caroen Pokphan kehilangan 44.182 butir telur. Jika diuangkan, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebanyak Rp106 juta rupiah. Telur hasil curiannya itu mereka jual ke seseorang penadah berinisial L yang berdomisili di Kabupaten Subang,” ucapnya.
Yoga menambahkan, hingga saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Baca Juga:Mayat Tanpa Identitas Gegerkan WargaSaung Xiathsu Maharyati Bernuansa Alam dan Eropa Klasik
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Darangdan guna proses lebih lanjut. Sedangkan untuk penadah kami sudah kantongi identitasnya dan sedang dilakukan pengejaran,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancamannya pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Yoga.(add/sep)