Pengawas Kelurahan Desa Diminta Jalankan Tugas dengan Baik

Pengawas Kelurahan Desa
0 Komentar

SUBANG-Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang Jecky Johari meminta kepada anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Pusakajaya agar bisa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya. Sebagaiamana telah diatur oleh peraturan KPU dan peraturan Bawaslu dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Mudah-mudahan para anggota PKD bisa melaksanakan tugas dengan amanah, jujur, serta cermatnya,” ucapnya dalam pelantikan sebanyak delapan anggota PKD Kecamatan Pusakajaya untuk pemilu 2024 pada Minggu (5/2).

Jecky Johari pun menghimbau agar para PKD bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan Panwascam masing-masing. Terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di tingkat desa.

Baca Juga:Tebang Pohon Rawan TumbangMenggembala Sapi, dari Hobi hingga Bernilai Ekonomi

Jecky Johari mengatakan, sesuai jadwal tahapan pemilu pada 5 dan 6 Februari merupakan jadwal pelantikan anggota PKD di Kabupaten Subang.

“Setelah perekrutan dengan cara yang transparan delapan PKD di Desa Bojong Jaya, Pusakajaya alhamdulillah resmi dilantik,” ujarnya.
Menurutnya sebelum para peserta dilantik, peserta harus mengikuti seleksi administrasi dan tes wawancara. Selain dilantik, anggota PKD ini juga akan diberikan pembekalan oleh Forkopimcam.

“Kami ucapkan selamat dilantik, selamat bekerja dan junjung tinggi netralitas sehingga lahir pemilu yang jurdil,” pungkasnya.

Adapun anggota yang terpilih dan dilantik tersebut dianataranya Dian Sriwati (Desa Kebondanas), TS. Burhanudin (Desa Pusakajaya), Roni (Desa Karanganyar), Nugraha (Desa Bojong Tengah), Muslihudin (Desa Bojong Jaya), Asep Mustopa (Desa Cigugur), Ghalib Syaeful Azis (Desa Cigugur Kaler), Dwi Eka Pratama (Desa Rangdu).(cdp/ysp)

0 Komentar