Isu “Gagal Bayar” sekarang ini sangat panas mendera pemerintahan eksekutif juga legislatif di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Hal itu ditengarai membengkaknya utang daerah Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap pihak ketiga yang menurut lansiran berbagai berita mencapai Rp94 miliar.
Ditambah lagi utang iuran BPJS Kesehatan, TPP pegawai, hingga penundaan pembayaran sertifikasi guru.
Baca Juga:Akmaludin Gelar Reses, Ibu-ibu Curhat Soal Kenakalan RemajaKajari dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang Pindah Tugas, Aktivis Minta Kasus Dituntaskan
Masalah tersebut jelas merupakan sebuah krisis fiskal bagi Pemerintahan Kabupaten Kuningan. Hingga pil pahitnya mendapat ketidakpercayaan dari publik atau warganya.
Alih-alih masyarakat diberikan pencerahan tentang kesiapan pemerintah dapat mengatasi permasalahan krisis fiskal dan kepercayaan publik tersebut, malah muncul polemik di media massa saling tuding hingga mosi tidak percaya di antara aktor pemerintahannya sendiri.
Semakin keruh jikalau pejabat eksekutif juga legislatif (wakil rakyat) tidak bisa akur dalam penanganan masalah daerahnya. Menimbulkan tendensi dari masyarakat bahwasannya masalah tersebut disebabkan faktor kepentingan yang sangat politis—sangat tidak merakyat!
Pasalnya, terutama bagi masyarakat Kabupaten Kuningan terutama kalangan bawah, terpenting perekonomian daerah sehat, sehingga mereka mudah mencari nafkah demi kelangsungan hidup—lapangan pekerjaan tersedia, harga kebutuhan murah dan mudah didapat.
Masyarakat jengah kalau hanya dipertontonkan polemik dalam pemberitaan, lalu muncul beragam asumsi dan opini dari tokoh masyarakat. Intinya rakyat kecil hanya ingin makan makanan layak tiga kali sehari guna mencegah stunting, serta keadilan seadil-adilnya terutama bagi masyarakat kalangan bawah.
Untuk mengatasi masalah pengelolaan anggaran dan utang, menurut penulis selaku mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi, memberikan usulan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, melakukan “Audit Komunikasi” sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2011, tentang pedoman umum audit komunikasi di lingkungan instansi pemerintah.
Kenapa Audit Komunikasi harus dilakukan? Pasalnya muncul saling tuding di antara pejabat, terutama dalam usulan pembentukan “Pansus Gagal Bayar” di DPRD Kabupaten Kuningan. Imbasnya, masyarakat jengah dan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya, terlebih Audit Komunikasi agar tidak ada disharmonis di antara pejabat hingga masyarakat.