PASUNDAN EKSPRES – Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim pengadilan negeri.
mantan Kepala Devisi Propam Polri itu terbukti bersalah merencanakan pembunuhan berencana atas meninggalkan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Seletan menilai Ferdi Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:VIRAL, Warga Garut Dituduh Penculik, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum: Tidak Boleh Main Hakim SendiriBuktikan Sendiri Main Game Slot Penghasil Uang Tanpa Deposit Terbaru
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” katanya.
“dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pada Senin 13 Januari 2023.
Nyanyian Ferdy Sambo Soal Setoran Bisnis Tambang Ilegal Bikin Gerah Kabareskrim
Kemudian perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:Terbaru Tentang Tensei Shitara Slime Datta Ken Movie Guren No Kizuna-hen5 Film Horor Indonesia yang Wajib Kamu Tonton
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.