“Dari hasil otopsi, korban mengalami luka di bagian kepala karena pukulan tongkat bisbol dan luka tusuk dari punggung yang tembus hingga ke paru-paru,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah memeriksa 15 saksi termasuk orang yang mengantar korban ke Rumah Sakit dan saksi lainnya yang berada di TKP saat kejadian.
“Sebenarnya pelaku ini tidak kenal korban, dan korban juga bukan bagian dari anggota geng motor atau kelompok tertentu. Intinya para pelaku ini sudah brutal mencari sasaran siapapun,” ujarnya.
Baca Juga:Penurunan Stunting Jawa Barat Terbesar Se-IndonesiaKang Emil : Satu PNS Jadi Orang Tua Asuh Satu Anak Stunting
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka terjerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, dan atau pasal 170 ayat ke 2 dan ke 3 dengan ancaman 13 tahun penjara. “Dari para pelaku, kami menyita barang bukti pisau, tongkat bisbol, batu dan barang bukti lainnya,” tukasnya.(sep)