PasundanEkspres-MFPU (19) salah satu anggota geng motor pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Rizki alias MR (21) sesumbar akan bubarkan geng motor Moonraker.
Pelaku akan bubarkan geng motor setelah menyesali perbuatanya yang telah menghilangkann nyawa orang tidak bersalah.
“Saya dan rekan-rekan lebih baik akan bubarkan geng motor, atau lebih baiknya sudah tidak adakan saja,” ucap MFPU saat Konfrensi Pres gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2).
Baca Juga:Pelaku Pembunuhan di Gang H Arsad Sebelumnya Sudah Jadi Daftar DPOSeorang Pemuda Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Kondisi Lemas dan Babak Belur
MFPU pun meminta agar anak muda lainya tidak masuk ke geng motor. “Buat yang lainnya gak usah ikut-ikutan masuk geng motor,” ujarnya.
MFPU pun berharap tidak ada lagi aksi kebrutalan geng motor seperti perbuatanya. Hal ini cukup menjadi pelajaran baginya dan rekan-rekanya.
“Buat kedepa jangan ada lagi kejadian kaya gini, cukup ini yang terkahir,” sesalnya.
MNFU anggota geng motor pelaku pembunuhan di Kota Cimahi, merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cimahi.
Sebelumnya, MFPU bersama anggota geng motor lainya, NBR, KAH, MA, dan MRF melakukan penganiayaan brutal terhadap Muhammad Rizki alias MR (21) di Gang H Arsad, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Minggu (5/2/2023).
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan dari hasil otopsi, korban MR mengalami luka di bagian kepala karena pukulan tongkat bisbol.
Selain itu luka tusuk dari punggung yang tembus hingga ke paru-paru. Nyawa korban tidak bisa selamat setelah mengali luka parah tersebut.
Baca Juga:Polres Cimahi Bekuk Lima Anggota Geng Motor Pelaku PembunuhanPenurunan Stunting Jawa Barat Terbesar Se-Indonesia
BACA JUGA : Polres Cimahi Bekuk Lima Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan
Pihaknya juga telah memeriksa 15 saksi termasuk orang yang mengantar korban ke Rumah Sakit dan saksi lainnya yang berada di TKP saat kejadian.
“Sebenarnya pelaku ini tidak kenal korban, dan korban juga bukan bagian dari anggota geng motor atau kelompok tertentu. Intinya para pelaku ini sudah brutal mencari sasaran siapapun,” ujarnya.
Atas perbuatanya, lanjut Kapolres, para tersangka terjerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Atau pasal 170 ayat ke 2 dan ke 3 dengan ancaman 13 tahun penjara. “Dari para pelaku, kami menyita barang bukti pisau, tongkat bisbol, batu dan barang bukti lainnya,” tukasnya.(sep)