SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap sebanyak 19 terasangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja serta penyalahgunaan sediaan farmasi.
“Dari Januari hingga saat ini Tersangka yang kami tangkap totalnya 19 orang yang terdiri dari 10 tersangka kasus sabu, 3 tersangka kasus ganja, dan 6 tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi,” ujarnya.
Menurutnya para tersangka kasus penyalahgunaan sabu dan ganja tersebut berinisial DW, ST, AR, AS, NP, AH, YA, MN, RH, ER, ZA, KM. Untuk tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi yakni FC, IK, MS, TP, AZ, TI.
Baca Juga:Pastikan Kita Punya Urgensi dan Alasan yang Kuat untuk Mengubah Sistem PemiluIni Penyebab Asap Keluar dari Tanah di Pantura Subang
AKBP Sumarni juga menjelaskan, para tersangka tersebut diringkus di lokasi yang berbeda diantaranya di Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Pusakanagara, Pabuaran, Pamanukan, Cikaum, dan Cibogo, Purwadadi, Patokbeusi dan Cipeundeuy.
Untuk tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja lanjut AKBP Suamarni mengedarkan dengan cara daring, di mana mereka bersepakat berinteraksi kemudian meletakan barang haram tersebut disuatu tempat.
“Kemudian tersangka mengirimkan lokasi melalui maps di mana tempat sabu-sabu itu diletakan,” tuturnya.
Sementara untuk tersangka pengedaran farmasi tanpa izin yaitu dengan cara bertemu langsung, dengan para pembeli yang telah disepakati.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 1,15 ons sabu, 130 gram dan 1 pot tanamana ganja, 20.300 butir obat-obatan farmasi jenis Hexymer, Tramadol, Trihexyphedinyl.
Sementara itu ada pun barang bukti laainya berupa 4 buah alat hisap, 1 buah pipet kaca, 8 unit timbangan digital, 2 buah korek api, 11 unit handphone android, 2 buah bungkus bekas rokok, 23 pal plastik klip kecil, 4 buah tas serta dompet, 2 buah lakban, dan 6 pak kertas pahpir.
Untuk kasus sabu-sabu dan ganja, tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dnegan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara, dan minimal penjara paling singkat 6 tahun.
Baca Juga:Bupati Cellica Resmikan Rumah Singgah untuk Tangani ODGJ dan GepengMantan Kapolsek Karawang Kota Buka Kantor Hukum, Ternyata Ini Alasannya
“Sedangkan kasus penyalahgunaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkasnya. (cdp/ded)