Kades Cibogo Agus Sutisna Bisa Kembali Menjabat

Agus Sutisna
Agus Sutisna
0 Komentar

Jika Kasus Hukumnya Dinyatakan Bebas

BANDUNG BARAT-Agus Sutisna masih memiliki peluang untuk menjabat kembali sebagai Kepala Desa jika dalam kasus hukumnya, majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah.
Diketahui, Agus Sutisna tersandung masalah hukum atas dugaan korupsi aset berupa tanah seluas 4,7 hektare dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 30 miliar lebih.
Saat ini, kasus hukum Agus Sutisna tengah ditangani Polda Jabar.

Sehubungan hal tersebut, Kepala Bidang Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Hendi Setiyadi mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) KBB Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa, maka demi tetap terjaganya pelayanan bagi masyarakat, kepala desa diganti sementara sampai kasus hukum kepala desa terpilih telah ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Itu dinyatakan pada saat kepala desa diberhentikan sementara maka, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Plt. Kepala Desa,” ucap Hendi usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati KBB tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cibogo periode 2019-2025 dan menunjuk Sekretaris Desa Cibogo menjadi Plt. Kepala Desa Cibogo, di Kantor Desa Cibogo, Lembang, Selasa (21/2).

Baca Juga:Daftar Tunggu Haji 19 TahunUnduh Nekopoi Versi 2.5.2.1 Mod Tanpa VPN Gratis

Kendati diberhentikan sementara, dia menegaskan, jika telah ada putusan (inkrah) yang menyatakan Agus Sutisna tidak bersalah maka, yang bersangkutan bisa menjabat kembali sebagai kepala desa dan mendapatkan hak sepenuhnya serta Pemda KBB berkewajiban untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik.

“Bisa (menjabat kembali) itu dalam Undang-Undang-nya jelas, jadi pada saat dinyatakan bebas ataupun tidak bersalah, dari pihak kabupaten memiliki kewajiban untuk mengembalikan nama baiknya, salah satunya dengan cara mengaktifkan kembali sebagai kepala desa,” ujarnya.

Kepala Kecamatan Lembang, Dudi Supriadi menyampaikan, dirinya turut melaksanakan penyerahan SK Bupati KBB terkait Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cibogo dan menunjuk Sekretaris Desa Cibogo menjadi Plt. Kepala Desa Cibogo.

“Pemberhentian sementara ini sampaimasalah hukumnya selesai (inkrah) jadi kita masih menunggu sekaligus kita juga melaksanakan penyerahan surat pelaksanaan tugas jadi, pemberhentian sekaligus penetapan pelaksanaan tugas Pak Sekdes untuk melaksanakan tugas sebagai kepala desa,” ungkapnya.

0 Komentar