Kuatkan Kolaborasi Antar Lembaga Zakat, Sinergi Foundation Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Zakat 2023

Sinergi Foundation
Sinergi Foundation
0 Komentar

Dalam sambutannya, Yaqut Cholil, mengapresiasi tamu undangan yang hadir karena dirinya menyampaikan bahwa jumlah undangan yang hadir di luar ekspektasinya. Dan menyampaikan bahwa para LAZ yang hadir memiliki kesadaran untuk kolaborasi yang luar biasa.

“Terus terang yang hadir sebanyak ini di luar ekspektasi saya. Jadi luar biasa, artinya kesadaran untuk melakukan kolaborasi atas pengelolaan zakat ini oleh para LAZ di semua tingkatan ini semakin membaik. Dan mudah-mudahan kehadiran ini juga bagian atau wujud dari komitmen untuk bersama-sama melakukan kolaborasi,” tutur Yaqut Cholil saat menyampaikan sambutan di Hotel Pullman Jakarta Central Park, DKI Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Yaqut Cholil menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi zakat dengan jumlah yang sangat besar. Namun potensi tersebut belum dioptimalkan secara baik karena masalah yang kerap kali masih ada, di antaranya terkait dengan literasi zakat kepada masyarakat.

Baca Juga:Usaha Camilan Basreng Digemari Milenial, Homemade Ala Ibu Rumah TanggaSMKN 1 Pusakanagara Buka Program Baru Sambut Rebana

“Kita memiliki potensi zakat kurang lebih 400 Triliun, yang menurut saya ini merupakan angka yang sangat luar biasa dan sayangnya kita ini baru bisa mengumpulkan 23 Triliun. Potensi yang menurut saya harus kita jawab. Karena setiap muslim yang berkemampuan memiliki kewajiban untuk melakukan zakat. Saya coba berpikir dan berdiskusi dengan Ditjen, apa problemnya. Kunci utamanya, salah satunya adalah literasi terhadap pengumpulan zakat,” tutur Yaqut Cholil.

Lebih lanjut, Yaqut Cholil menambahkan bahwa, dalam mengumpulkan potensi Zakat masih terdapat tantangan yang harus dijawab bersama. Sehingga potensi dana Zakat dapat terkumpul dengan baik melalui lembaga resmi pengelola dana Zakat.

“Kita masih menemukan fakta di lapangan di masyarakat, bagaimana umat muslim ini lebih banyak, lebih suka mentasarufkan zakatnya ini kepada mustahik secara langsung tidak melalui lembaga. Secara fiqih ini diperbolehkan, kita tidak bisa melarang. Tetapi bagaimana kita bisa memberikan literasi yang baik sehingga kebiasaan yang sering kali dilakukan dengan memberikan zakat secara langsung kepada mustahik ini bisa dialihkan kepada lembaga-lembaga Amil Zakat, sehingga lebih terorganisir, lebih terprogram dan tentu akan lebih terasa manfaatnya bagi tujuan akhir dari zakat ini yaitu kesejahteraan umat,” tutur Yaqut Cholil.

0 Komentar