PURWAKARTA-Diduga terbakar api cemburu, seorang pria berinisial AM (23) alias Egeng warga Desa/Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta menganiaya seorang pria, EN (21), lantaran diduga berselingkuh dengan istrinya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kampung Mekarjaya, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten, pada Minggu, 26 Februari 2023, lalu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Sabtu, 25 Februari 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:Srikandi Berpotensi Nyalon Bupati, Warga Hanya Ingin Perbaikan Infrastruktur DisegerakanKasus Pengoplosan Beras Bulog, Kabulog Sesalkan Ada Oknum Cari Untung Besar
“Ketika itu seorang wanita berinisial I (22) yang merupakan istri pelaku menghubungi korban melalui messenger facebook, meminta di jemput agar bisa nongkrong dan main di kediaman korban,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/3).
Atas permintaan tersebut, sambungnya, korban kemudian menjemput I di Kampung Citamiang, Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta tepatnya di depan Masjid Al-Barokah.
“Kemudian pada Minggu, 26 Februari 2023 sekira Pukul 02.30 WIB, wanita tersebut membangunkan korban bahwa akan ada ibunya yang menjemput. Saat korban membuka pintu rumah, datang pelaku yang masuk ke dalam rumah,” ujar Budi.
Ketika sudah di dalam rumah dan bertemu korban, lanjut Budi, Karena terbakar api cemburu, pelaku langsung memukuli korban menggunakan gir motor yang diikat dengan tali seperti sabuk berwarna merah. Senjata itu rupanya sengaja ia bawa sejak dari rumah.
“Korban langsung dianiaya pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, sikut, jari telunjuk dan jari manis tangan sebelah kanan. Korban sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta,” ucap Budi.
Usai menganiaya korban, kata Budi, pelaku langsung kabur dan sempat tak pulang untuk menghindari polisi.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, kemudian Tim Opsnal Polsek Bungursari melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat singgah atau persembunyian pelaku,” katanya.
Baca Juga:Flexing dan Lunturnya Budaya KetimuranHari Perempuan Internasional ,Kepala DP2KBP3A: Minimalisir Kekerasan Terhadap Perempuan
Setelah melakukan pengejaran, kata Budi, Tim Opsnal Polsek Bungursari berhasil mengamankan pelaku sewaktu pulang untuk bertemu dengan ibunya di Kampung Citamiang, Desa/Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 7 Maret 2023.
“Motifnya asmara. Jadi, diduga korban ini berselingkuh dengan istrinya. Karena perselingkuhan itu, akhirnya pelaku marah. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 7 Maret 2023 di kediaman ibunya,” ujarnya.