Banyak Penolakan Karawang Jadi Tempat Buang Sampah

Tempat Buang Sampah
Nace Permana, Ketua LMDH Jawa Barat
0 Komentar

KARAWANG-Kampung Cidampa Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel diproyeksikan menjadi tempat buang sampah untuk wilayah Karawang, Purwakarta dan Bekasi seluas 31 hektare.

Sontak, rencana tersebut menuai penolakan dari kalangan masyarakat. Apalagi, titik lokasi yang ditunjuk adalah kawasan hutan produksi yang berdekatan dengan Kawasan Industri Surya Cipta.

Salah satu yang menolak keras rencana tersebut adalah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), yang merupakan warga penggarap yang bermukim di kawasan hutan Perhutani Purwakarta itu.

Baca Juga:Legislator PKB Harap Ada Perbaikan ManajemenExpose Coffe Hadirkan Konsep Cafe Klasik

LMDH Jawa Barat secara tegas menolak rencana pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Bekarpur (Bekasi, Karawang dan Purwakarta) di Kawasan Hutan Produksi.

“Saya kaget mendengar kabar dari Perhutani dan Dinas Perhutanan Jabar yang mana sedang membahas tentang membangun TPPAS Regional Bekarpur. Pengajuan tersebut dari Dinas PUPR dan Dinas Permukinan Jabar,” kata Nace Permana, Ketua LMDH Jawa Barat, Kamis (9/3).

Nace mengatakan, TPPAS yang tidak jauh sama dengan TPA Jalupang. Rencana pembangunan tersebut dengan luas sekitar 31 hektare. Hal tersebut sangat disayangkan, karena lokasi itu merupakan kawasan hutan produktis. Yang mana di sana ada LMDH kelola dengan masyarakat kawasan hutan dengan Perhutani.

“Kami sangat menyesal dan melakukan penolakan besar-besaran. Karena di sana ada ekologis dan sosial, ketika beralih fungsi menjadi TPPAS otomatis peradaban akan tergerus,” jelasnya.

Menurut Nace, pihaknya bakal mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut menolak rencana pembangunan TPPAS Bekarpur. Karena Karawang sudah di brand kota industri dan juga tempat buang sampah dari tiga kabupaten. Dalam waktu dekat kita akan membuat surat penolakan ke PUPR dan Dinas Pemukiman Jabar.

“Daerah yang dimohon tersebut merupakan kawasan hutan produksi juga masuk zona hutan larangan (sakral). Sangat bertentangan dengan konsep-konsep budaya dak industri bila jadi tempat pembuangan sampah,” ujarnya.

Lanjut Nace, apalagi dengan konotasi pembuangan sampah terkesan kabupaten Karawang jadi tempat pembuangan. Apalagi perencana yang diajukan untuk menampung tiga kabupaten (Bekasi, Karawang dan Purwakarta).

Baca Juga:RSUD Ciereng Subang Harus Segera BerbenahSopir Pengangkut Sampah Protes Jadwal Pengiriman dan Keluhkan Pungli

“Jadi tidak elok Karawang jadi pembuangan sampah dari luar Karawang dan sangat memperihatinkan. Hal tersebut tidak akan terhindar dari polusi udara, maka tidak elok di dekat dengan kawasan industri dan berdampak kepada lingkungan,” ungkapnya.

0 Komentar