Pasundan Ekspres – Cara penulisan jam yang benar menurut PUEBI lengkao beserta contohnya dapat kamu ketahui lewat artikel di bawah ini. Fyi, guys Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) adalah pedoman kepenulisan sebagai kaidah bahasa Indonesia. PUEBI tersusun untuk menggantikan Ejaan Yang Di sempurnakan (EYD).
Adanya PUEBI sudah berlaku sejak tahun 2015 menggantikan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Di sempurnakan (EYD). Adanya penyempurnaan tersebut menghasilkan naskah yang telah menjadi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Di dalam aturan PUEBI mengatur beberapa aturan kepenulisan yang salah satu dari aturannya adalah tentang pedoman penulisan jam yang benar. Berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga:Nonton Drama Korea The Glory 2 Kualitas HD Sub Indo, Klik Disini!5 Aplikasi Game Penghasil Uang Dana Tanpa Iklan, Cek Disini Untuk Mendapatkannya!
Melansir dari Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi Keempat (2016) cara menyatakan satuan angka yakni dalam bentuk ukuran, panjang, berat, luas, isi, waktu, dan nilai uang. Dengan demikian, menuliskan angka harus di ikuti dengan satuan waktu (misalkan hari, minggu, tahunn, menit, dan jam). Berikut contohnya:
- Ibu berjalan kaki ke pasar selama 1 jam 10 menit
- Induk ayam tersebut mengerami telur-telurnya selama 21 hari
- Anak anjing tersebut telah di pelihara selama 3 tahun 3 bulan 3 hari.
Menggunakan tanda titik (.) bukan titik dua (:)
Dalam aturan kepenulisan dengan tanda koma dapat dinyatakan bahwa tanda titik digunakan untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu atau jangka waktu tertentu.
Di sisi lain, dalam aturan penulisan titik dua memang tidak ada pernyataan yang menyebutkan adanya tanda titik ini digunakan untuk memisahkan angka dalam waktu. Meski demikian, titik dua (:) ini bisa memperbaiki kesalahan yang umum ditemukan sebagai pemisah angka-angka dalam penulisan waktu atau jam. Berikut ini contoh penulisannya: