Bertolak Belakang dengan Sekolah Ramah Anak
KARAWANG-Banyaknya kasus- kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan pendidikan, disikapi oleh Anggota Komisi IV DPRD Karawang yang membidangi pendidikan, Indriyani.
Indriyani, menyesalkan terjadinya kembali kasus pelecehan seksual di lingkungan satuan pendidikan, di salah satu sekolah dasar yang ada di Karawang.
Walaupun sempat terjadinya kekeliruan cara pandang dalam penyelesaian kasus tersebut oleh kepala sekolah, yang menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara damai melalui jalur mediasi, antara pihak keluarga korban dengan pihak pelaku.
Baca Juga:Banyak Penolakan Karawang Jadi Tempat Buang SampahLegislator PKB Harap Ada Perbaikan Manajemen
Tapi, pihak kepolisian denga sigap melakukan tindakan tegas sesuai aturan, segera melakukan penangkapan dan memproses pelaku tindakan cabul tersebut.
“Digadang-gadang sebagai sekolah ramah anak, tentunya banyak hal yang masih harus terus dievaluasi dan diperbaiki.
Penyematan sekolah ramah anak jangan hanya sebatas simbolik belaka. Memasangkan papan nama sekolah ramah anak dan memberikan sekolah ramah anak, tanpa mereka paham apa yang mesti mereka lakukan,” ujar Indriyani.
Menurutnya, di Kabupaten Karawang mulai dari tingkat sekolah lanjutan atas, menengah sampai tingkat sekolah dasar sudah disematkan sebagai sekolah ramah anak.
Tapi secara teknis baik dinas terkait dalam hal ini DP3A Karawang maupun sekolah tersebut tidak menjalankan 6 indikator sekolah ramah anak.
Antara lain, dimulai dari kebijakan menyangkut sekolah ramah anak, tersedianya sarana prasarana ramah anak, proses belajar mengajar yang ramah anak, pendidik dan tenaga pendidikan yang ramah anak, adanya partisipasi siswa dan tentunya peran serta masyarakat dalam hal ini orang tua.
“Keenam indikator tersebut harus bisa dipenuhi oleh sekolah-sekolah tersebut sebelum mereka dikukuhkan menjadi sekolah ramah anak,” tegas legislator Partai NasDem tersebut.
Baca Juga:Expose Coffe Hadirkan Konsep Cafe KlasikRSUD Ciereng Subang Harus Segera Berbenah
Penyematan sekolah ramah anak, bukan hanya sebatas parameter untuk mendapatkan predikat kabupaten layak anak. Tapi memang sekolah-sekolah yang ditentukan sudah menjalankan 6 indikator tersebut dan menjalankan pedoman satuan pendidikan ramah anak yang dikeluarkan oleh kementrian PPA.
“Kasus di atas, dalam hal ini pencabulan anak di lingkungan sekolah, tentunya sangat menampar dunia pendidikan kita.
Ditambah perilaku tenaga pendidik yang ingin menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur mediasi.