SUBANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, melakukan rasionalisasi anggaran di tiap SKPD hingga tingkat Kecamatan. Hal tersebut dilakukan, guna mengefesiensikan kegiatan yang tidak terlalu urgent, yang akhirnya kekuatan anggaran bisa tercukupi hingga akhir tahun 2023 ini. Alasan utama rasionalisasi yang dilakukan, dikarenakan beban Honor PPPK yang sejak tahun 2021 berjumlah Rp70 miliaran harus ditanggung APBD.
“Rasionalisasi sudah kita lakukan, agar dana yang ada tercukupkan,” ujar Sekertaris BKAD Kabupaten Subang, M Chairil Syahdu.
Menurutnya, tahun depan penjadwalan APBD harus dilakukan. Pasalnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke Kabupaten Subang tidak bertambah. Kondisi tersebut bertambah berat, ketika kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus bertambah tiap tahun.
Baca Juga:Disperindag Karawang Pastikan Stok Sembako AmanPolres Karawang Survey Jalur Mudik Lebaran
Pengangkatan PPPK, lanjutnya, sudah dilakukan sejak tahun 2021. DAU yang diterima tidak bertambah, membuat pembayaran honor untuk PPPK harus ditanggulangi oleh APBD sekitar Rp70 miliar. Pemda Subang pun membuat kebijakan rasionalisasi, dikarenakan kondisi kala itu sedang defisit.
“Pengalokasian baru dilakukan tahun 2023. Sementara tahun 2021-2022 tidak dianggarkan. Dengan demikian, dua tahun itu menjadi beban APBD,” pungkasnya.
Lebih lanjut Chairil mengatakan, tahun 2023 ini DAU dari pemerintah pusat hanya mengganggarkan Rp79 miliar, sedangkan dengan ribuan PPPK Subang yang sudah disahkan kebutuhan untuk membayar honor mencapai Rp140 miliar.
“DAU tahun 2023 sebesar Rp1,2 triliun, kami baru menerima Rp300 miliar. Dana transfer tersebut, biasanya di lakukan dalam tiga tahap dalam setahun,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah H Dadang Darmawan mengatakan, tahun 2023 ini pihaknya berupaya melakukan penagihan wajib pajak yang masih menunggak di tahun-tahun sebelumnya.
Potensi yang ada, seperti eks PT Texmaco, Pelabuhan Patimban, hingga PT Shang Hyang Seri diusahakan bisa memberikan pasokan untuk PAD.
“Tiga perusahaan itu, sedang kita upayakan untuk terus mendapatkan kepastian, karena jika tertagih pajaknya mencapai belasan miliar,” jelasnya.
Baca Juga:8.865 Hektare Gagal Panen Akibat Banjir, DPKP Usulkan Bantuan Benih Ke KementanFenomena Masjid dan Jamaahnya di Indonesia
Dadang pun menjelaskan, pajak dari hotel dan restoran masih menjadi peluang yang tinggi untuk mencapai target PAD tahun 2023, disamping pajak-pajak lainnya.
“Kita terus berupaya. Mudah-mudahan bisa terealisasi,” tutupnya.(ygo/ery)