Terkendala Anggaran Tangani 149,35 Hektare Kawasan Kumuh

14935 Hektare
0 Komentar

Belum Miliki Roadmap Tentang Permukiman

SUBANG-Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni, yang ditandai dengan ketidak aturan bangunan. Antara lain, tingginya kepadatan bangunan, kualitas, serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Di Kabupaten Subang, ada seluas 14935 hektare kawasan permukiman kumuh yang tersebar di berbagai wilayah.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) mengklaim, minimnya anggaran menjadi kendala dalam penanganannya.

“Jadi, kawasan kumuh di Kabupaten Subang ada seluas 14935 hektare, yang menjadi wewenang pemerintah pusat, provinsi, hinga Kabupaten,” ujar Kepala DPKP Subang melalui Sekretarisnya, Ratna Komara SP,. M.Si.

Baca Juga:Lomba Nasyid Tumbuhkan Syiar IslamMUI Dukung Penuh Kepolisian Operasi Pekat

Menurutnya, penanganan kawasan permukiman kumuh tersebut terkendala pendanaan untuk kegiatannya. Pasalnya, penanganannya akan memakan biaya yang lumayan besar.

Ratna menjelaskan, seperti Curugrendeng Kecamatan Jalancagak. Desa tersebut merupakan daerah kumuh paling luas di Kabupaten Subang. Setelah dilakukan survei, luasnya mencapai 16,5 hektare.

“Desa Curugrendeng sedang kita ajukan untuk mendapatkan Bankeu Kompetitif Provinsi Jawa Barat tahun 2024,” jelasnya.

Selain penanganan yang terkendala pendanaan, Ratna menuturkan, Kabupaten Subang belum memiliki Roadmap tentang perumahan kawasan permukiman kabupaten, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP), Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP).

Saat ini, DPKP sedang menyusun naskah akademik RP3KP dan RP2KPKP di tahun 2023 ini, sehingga ketika dokumen tersebut selesai dibuat, maka untuk pengajuan bantuan ke pemerintah pusat ataupun provinsi akan mudah dilakukan.

“Nah kita sedang menyusun untuk dokumen RP3KP dan RP2KPKP, dengan konsultan. Kita juga melakukan kolaborasi dengan Universitas Subang. Mudah-mudahan triwulan kedua tahun 2023 ini selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Subang Dadan Dwiyana menyebut, untuk dana desa tahun 2023 mencapai Rp273 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk kebutuhan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga:Jelang Bulan Ramadan, Ingatkan Tata Cara Penyembelihan dan Periksa TakjilAtap Bangunan Sekolah Dasar di Pantura Ambruk

“Tiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Dana desa diperuntukkan untuk kemajuan desa, mulai dari pembangunan dan kemakmuran desa,” jelasnya.(ygo/ery)

0 Komentar