Pasundan Ekspres – Pinjaman online syariah tanpa riba dapat kamu ketahui lewat artikel di bawah ini. Saat ini, pinjaman online bukan hal yang asing di kalangan umat Islam. Meski demikian, meminjam yang terdapat bunga di dalamnya sudah jelas islam melarang praktik tersebut.
Di era sekarang, sejumlah perusahaan perbankan melakukan inovasi dengan menyediakan jasa layanan dan produk ke ranah yang sesuai dengan syariat islam. Mengingat, hal ini merupakan layanan syariat yang keberadaaannya cukup penting. Salah satu layanan atau produk yang sering tersedua adalah produk pinjaman online.
Berikut pinjaman online syariah tanpa riba langsung cair sesuai dengan syariat islam di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:Apa yang Harus Dilakukan Rakyat Agar Sejahtera? Kunci Jawaban PPKn Halaman 106 Kelas 6 Tema 210 Desain Tempat Cuci Piring dan Kompor, Dapur Makin Estetik
Berkah Finteck Syariah atau pinjaman online P2P lending ini sudah mendapat izin dari OJK sebagai fintech syariah yang menggunakan sistem pembiayaan sesuai dengan syariat Islam yakni Ijarah Muntahiya bitTamlik (IMBT), Ijarah Multijasa, serta akad Murabahah.
Selanjutnya ada Qazwa di bawah PT Qazwa Mitra Hasanah yang mengutamakan mempertemukan investor dengan pencari pinjaman online tanpa riba. Secara khusus, pembiayaan Qazwa ini hanya berlaku untuk UMKM saja yang bisnisnya bergerak di berbagai sektor sepeti perdagangan, peternakan, perkebunan, produksi dan lain sebagainya.